Jambiku.com– Bertempat di Balairung Sari Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi, prosesi penganugerahan gelar adat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi berlangsung khidmat. Acara ini dihadiri oleh Gubernur Jambi selaku Pembina Adat Kajati, Datuk Sugeng Hariadi dengan gelar (Adipati Utamo Sitimang Jayo), jajaran pengurus LAM, serta tokoh masyarakat Jambi.Rabu 21/1/2026
Pemberian gelar ini bukan sekadar seremoni, melainkan simbol bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi dinilai berhasil mengintegrasikan aspek keadilan substansial dengan kearifan lokal. Gelar yang diberikan biasanya membawa pesan tanggung jawab besar bagi penerimanya untuk menjadi bagian dari keluarga besar masyarakat Melayu Jambi.
Pemasangan Keris dan Pin Adat: Dilakukan langsung oleh Ketua Umum LAM Provinsi Jambi sebagai tanda pengukuhan.
Penyematan Tanjak: Penutup kepala khas Melayu yang melambangkan kewibawaan dan kehormatan.
Piagam Pengukuhan: Penyerahan dokumen resmi yang mencatatkan nama Kajati dalam silsilah penerima gelar adat Jambi.
Dalam sambutannya, Kajati Jambi menyampaikan rasa terima kasih dan kerendahan hati atas kepercayaan masyarakat Jambi. Beliau menegaskan bahwa gelar ini akan menjadi motivasi bagi institusi Kejaksaan untuk terus mengedepankan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang sejalan dengan prinsip adat “penyelesaian elok di dalam, elok pula di luar.
Ketua LAM Provinsi Jambi Hasan Basri Agus menyatakan bahwa penganugerahan ini didasarkan pada penilaian mendalam terhadap kinerja Kajati dalam menjaga kondusivitas daerah serta dukungannya terhadap pelestarian hukum adat di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
“Adat diisi, lembaga dituang. Gelar ini adalah amanah untuk terus menjaga marwah dan keadilan di tanah Jambi.” — Pesan Tetua Adat.(Ed)





