Jambiku.com, JAMBI – Sebuah bangunan milik Dinas perhubungan provinsi Jambi yang berada di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, mengalami kerusakan parah setelah ambruk akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut, Sabtu (4/4/2026) dini hari.
Peristiwa ini dilaporkan oleh warga bernama Bujang pada pukul 07.29 WIB melalui layanan darurat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan). Tim langsung bergerak menuju lokasi pada pukul 07.38 WIB dan tiba sekitar pukul 07.48 WIB dengan jarak tempuh kurang lebih 4,2 kilometer.
Bangunan tersebut diketahui ditempati oleh Zulkifli (50), yang tinggal bersama dua anggota keluarganya. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, meskipun kondisi bangunan dilaporkan mengalami kerusakan berat.
Berdasarkan kronologis, hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi selama beberapa jam pada Jumat (3/4/2026) malam menjadi penyebab utama ambruknya bangunan. Sekitar pukul 04.00 WIB, struktur bangunan tidak mampu menahan beban dan akhirnya roboh.
Dugaan kuat terjadinya peristiwa ini di karenakan minimnya perawatan dan pemeliharaan terhadap aset itu sendiri terlihat dari semakin tumbuhan liar yang memenuhi area tersebut dan pondasi penahan tebing yang mulai rapuh.
Di sisi lain, Operasi penanganan dipimpin oleh Komandan Regu (Danki) M. Hafiz dengan melibatkan enam personel. Tim mengerahkan satu unit armada rescue dan satu unit armada tempur untuk proses evakuasi.
Dalam penanganannya, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak PLN untuk memutus aliran listrik di lokasi guna menghindari potensi bahaya. Selanjutnya, tim melakukan perobohan terkontrol terhadap sisa bangunan menggunakan sling yang ditarik oleh armada tempur, guna mencegah risiko lanjutan bagi warga sekitar.
Proses evakuasi berlangsung selama kurang lebih 2 jam 30 menit dan berhasil diselesaikan dengan aman dan lancar. Tim kembali ke markas pada pukul 10.10 WIB.
Hingga saat ini belum ada konfirmasi Dinas perhubungan provinsi Jambi lebih lanjut terkait peristiwa ini.
Seluruh rangkaian kegiatan penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kerja “5T”, yakni Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani, dan Tuntas, serta berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.





