Jambiku.com, Jambi – Komando Resor Militer (Korem) 042/Garuda Putih menegaskan bahwa individu yang sempat dikaitkan dengan institusi TNI dalam insiden penggerebekan di Kota Jambi bukan lagi prajurit aktif, melainkan telah berstatus sebagai warga sipil sejak tahun 2023.(05/05/2026)
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya video pernyataan seorang pria berinisial DK yang menyebut nama Yuli sebagai anggota TNI yang berdinas di Korem 042/Gapu. Pernyataan tersebut sempat memicu perhatian luas dan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Namun, dalam klarifikasi lanjutan yang dilakukan di Polsek Telanaipura setelah dimintai keterangan oleh aparat, DK meluruskan pernyataannya. Ia menyebutkan bahwa Yuli alias Yuli Yandri tidak lagi berstatus sebagai anggota TNI aktif. Yang bersangkutan diketahui telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2023 akibat pelanggaran hukum.
Proses klarifikasi tersebut turut disaksikan oleh personel TNI dari satuan Korem 042/Gapu serta jajaran Polsek Telanaipura, dengan menghadirkan langsung DK dan Yuli sebagai pihak yang disebut dalam video sebelumnya.
Sejalan dengan itu beberapa hari lalu, Kepala Penerangan Korem 042/Gapu, Mayor Czi Redno Subandhy, sebelumnya juga telah memberikan penegasan resmi. Ia menekankan bahwa individu yang dimaksud tidak memiliki keterkaitan lagi dengan institusi TNI Angkatan Darat.
“Yang bersangkutan bukan bagian dari TNI AD aktif. Statusnya telah diberhentikan sejak tahun 2023 akibat pelanggaran hukum. Dengan demikian, segala tindakan yang dilakukan merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi TNI,” ujar Mayor Redno.
Adapun insiden penggerebekan yang terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, di salah satu rumah kost di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, disebut sebagai persoalan pribadi atau rumah tangga. Kasus tersebut kini telah dilaporkan secara resmi dan tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
Polsek Telanaipura membenarkan telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut. Hingga saat ini, proses penanganan masih berlangsung sesuai prosedur hukum guna memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Korem 042/Gapu juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial. Upaya verifikasi dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat merugikan institusi maupun individu tertentu.
Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat diharapkan berperan aktif menjaga kondusivitas dengan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
Sementara itu, polemik yang muncul dalam kasus ini turut menjadi perhatian publik dan memicu beragam respons dari masyarakat. (Eros)





