Modus licik Penipuan “Emas Temuan” , Uang Korban Dipakai Judi dan Narkoba, polsek Jambi Timur bekuk dua pelaku di tempat berbeda.

Jambiku.com, JAMBI – Kepolisian Sektor Jambi Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus “emas temuan” yang merugikan warga hingga jutaan rupiah. Dua pria yang diduga telah beberapa kali menjalankan aksi serupa kini diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RD (41) dan RK (30), warga Kota Jambi. Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambi Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dengan menggunakan emas imitasi untuk memperdaya korban.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/23/IV/2026/SPKT/Polsek Jambi Timur/Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 23 April 2026. Peristiwa penipuan terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Raden Fatah RT 05, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Korban diketahui bernama Muhammad Radit Riski Pariyan (21), warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Saat itu, korban didatangi kedua pelaku yang berpura-pura menemukan sebuah kalung emas di jalan. Dengan meyakinkan, pelaku mengaku emas tersebut asli dan menawarkan kerja sama kepada korban untuk menjualnya kembali demi memperoleh keuntungan besar.

Untuk memperkuat tipu daya, para pelaku juga menunjukkan nota emas yang diduga palsu agar korban semakin percaya. Korban kemudian diminta menyerahkan uang sebesar Rp3.150.000 sebagai jaminan.

Tanpa menyadari dirinya telah diperdaya, korban menyerahkan uang tersebut dan menerima kalung yang disebut sebagai emas asli. Namun setelah diperiksa, kalung itu diketahui hanya emas imitasi.

Pihak kepolisian menyebut para pelaku menggunakan skenario yang terstruktur untuk meyakinkan korban agar percaya terhadap barang yang ditawarkan.

“Mereka berusaha meyakinkan korban bahwa emas tersebut asli dan dapat dijual kembali dengan harga tinggi,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur segera melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan dan ciri-ciri pelaku, polisi berhasil melacak keberadaan keduanya di wilayah Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu kalung emas imitasi, satu nota emas palsu, serta dua unit helm yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa uang hasil penipuan tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi dan membeli narkoba.

Tidak hanya itu, aparat kepolisian menduga RD dan RK bukan pelaku baru. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut karena diduga kerap melakukan aksi serupa di sejumlah daerah, termasuk hingga ke wilayah Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya. ( Eros )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *