Jambiku.com, JAMBI — Bank Jambi akan memberlakukan layanan operasional terbatas pada Sabtu, 16 Mei 2026, sebagai bagian dari langkah peningkatan kualitas pelayanan dan optimalisasi fasilitas perbankan bagi nasabah.
Melalui pengumuman resminya, Bank Jambi menyampaikan bahwa seluruh kantor cabang dan kantor cabang pembantu tetap beroperasi dengan jam layanan khusus, yakni mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dalam layanan terbatas tersebut, sejumlah kebutuhan utama nasabah tetap dapat dilayani, terutama untuk pergantian kartu ATM dan perubahan PIN yang saat ini menjadi fokus pelayanan prioritas.
Manajemen Bank Jambi mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut agar dapat mendatangi kantor cabang terdekat sesuai jadwal operasional yang telah ditentukan.
Direktur Operasional Bank Jambi, Zulfikar, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi peningkatan layanan sekaligus penyesuaian terhadap optimalisasi fasilitas transaksi perbankan yang kini telah berjalan lebih baik.
“Layanan pergantian kartu ATM serta perubahan PIN kami buka seiring dengan telah aktifnya mesin ATM di seluruh kantor cabang. Langkah ini juga bertujuan mengurangi antrean di kantor layanan, sehingga aktivitas penarikan tunai dapat lebih banyak dilakukan melalui ATM,” ujar Zulfikar.
Ia menambahkan, untuk layanan mobile banking, saat ini Bank Jambi masih menunggu penyelesaian tahapan cyber security assessment secara menyeluruh dari Bank Indonesia sebelum layanan kembali dioperasikan secara penuh.
Menurutnya, aspek keamanan sistem menjadi prioritas utama agar seluruh layanan digital yang digunakan nasabah benar-benar terlindungi.
“Kami ingin memastikan sistem yang digunakan telah memenuhi standar keamanan secara optimal sebelum kembali dijalankan. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya gangguan maupun potensi peretasan seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” tambahnya.
Dengan penerapan operasional terbatas ini, Bank Jambi berharap pelayanan kepada nasabah tetap berjalan maksimal, lebih efisien, serta mampu mengurangi kepadatan antrean di kantor layanan, khususnya pada transaksi yang kini dapat dilakukan melalui fasilitas ATM.(*)





