Jambiku.com, MUARO JAMBI — Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Lintas Mendalo–Aurduri, tepatnya di depan SPBU Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dugaan Insiden yang terjadi kuat mengerucut pada padatnya aktivitas yang berada di SPBU tersebut, dalam beberapa kali pantauan awak media SPBU ini kerap menjadi surga ratusan pelangsir BBM subsidi jenis solar ukuran mobil yang bervariasi.
Pada saat kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil truk Hino bernomor polisi E 9288 GW dengan sepeda motor Honda Revo BH 6277 YO tersebut mengakibatkan dua orang yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) meninggal dunia di tempat.
Kedua korban diketahui bernama Apriandi P. Sidabukke (45), pengendara sepeda motor, dan Nurcahaya Nababan (46), yang saat kejadian berboncengan dengannya. Keduanya merupakan warga Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan laporan kepolisian, kecelakaan bermula ketika truk Hino yang dikemudikan Asep Hermawan (31) melaju dari arah Mendalo menuju Aurduri 1.
Saat melintas di lokasi kejadian, terdapat sepeda motor Honda Revo yang berada di depan truk dan diduga masuk ke titik buta atau blind spot pengemudi. Keberadaan sepeda motor tersebut tidak terlihat oleh sopir truk hingga akhirnya terjadi tabrakan.
Ironis, akses jalan yang seharusnya menjadi hak pengendara berubah menjadi pada dipenuhi para pelangsir, sorotan juga tertuju pada pengelolaan SPBU yang diduga dimiliki oleh oknum pengusaha berinisial J F alias Asixxg camxxxa.
Sontak Menejemen pengelolaan SPBU di nilai Abai menjaga tertib dan antrian di area SPBU yang menggangu penggunaan jalan lainnya, sehingga tidak beresiko terhadap keselamatan pengguna jalan seperti halnya yang telah terjadi.
Akibat kejadian itu, pengendara dan penumpang sepeda motor mengalami kecelakaan fatal. Keduanya dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas Unit Penegakan Hukum (Gakkum) yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP).
Petugas juga mengevakuasi korban ke RSUD Raden Mattaher Jambi, mengamankan pengemudi truk Hino untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, serta mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi kecelakaan.
Pengemudi truk diketahui bernama Asep Hermawan, warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Hingga laporan ini disusun, pihak kepolisian masih melakukan penanganan terhadap kasus kecelakaan tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak terkait terkhusus Pertamina Patra Niaga dan dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten Kota, juga diminta untuk menindak tegas dan memberi sanksi terhadap SPBU – SPBU lainnya yang mengganggu kenyamanan para penggunan jalan.
Kecelakaan ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di sekitar kendaraan besar yang memiliki titik buta. Pengemudi kendaraan berat maupun pengendara sepeda motor diimbau untuk menjaga jarak aman dan memperhatikan kondisi lalu lintas guna menghindari kecelakaan serupa.(“)






