Jambiku.com, JAMBI – Persidangan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi memasuki babak krusial. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (25/6/2026), tim penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi melancarkan bantahan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, kuasa hukum dari Law Firm Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H. & Partners menilai dakwaan yang disusun JPU mengandung sejumlah kelemahan mendasar, baik secara formil maupun materiil. Mereka bahkan meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Dakwaan Disebut Cacat Formil
Salah satu poin yang disorot adalah dugaan kesalahan identitas terdakwa dalam surat dakwaan. Tim penasihat hukum menilai kekeliruan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keabsahan dokumen dakwaan itu sendiri.
Dalam dakwaan, usia terdakwa disebut 52 tahun dan pekerjaannya tercatat sebagai karyawan BUMN. Padahal, menurut kuasa hukum, Mustazal saat ini berusia 53 tahun dan berstatus pensiunan BUMD.
“Kesalahan identitas tersebut menunjukkan adanya cacat formil dalam penyusunan surat dakwaan,” tegas tim penasihat hukum di persidangan.
Audit BPKP Jadi Sasaran Kritik
Bantahan diarahkan kepada dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan JPU. Dalam dakwaannya, jaksa mendasarkan kerugian negara sebesar Rp4,45 miliar pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi.
Namun, kubu terdakwa menilai penggunaan audit tersebut tidak tepat secara hukum. Mereka berargumen bahwa berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, hasil audit BPKP disebut hanya menghitung selisih harga antara distributor dan produsen, yang menurut mereka merupakan margin keuntungan bisnis yang lazim dalam aktivitas perdagangan dan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
HPS Dinilai Disusun Sesuai Kondisi Pandemi
Terkait tudingan bahwa terdakwa menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa kajian yang memadai, penasihat hukum memberikan bantahan. Mereka menjelaskan bahwa survei harga dilakukan secara daring melalui platform marketplace selama periode 2020 hingga 2022 sebagai penyesuaian terhadap pembatasan aktivitas akibat pandemi Covid-19.
Menurut mereka, metode tersebut juga pernah dinilai sesuai prosedur oleh ahli pengadaan nasional yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Dakwaan Dinilai Tebang Pilih
Poin lain yang mengemuka dalam eksepsi adalah dugaan ketidaklengkapan pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Tim penasihat hukum menilai Mustazal tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang dibebani tanggung jawab atas proses pengadaan tersebut.
Mereka mengklaim sejumlah dokumen menunjukkan bahwa pada saat pengadaan berlangsung, terdakwa belum secara formal menjabat sebagai Direktur Teknik maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keputusan pengadaan disebut melibatkan sejumlah pejabat dan direksi lainnya.
Karena itu, mereka mempertanyakan mengapa hanya terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, sementara pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan tidak turut dimintai pertanggungjawaban.
Audit Independen Disebut Tak Temukan Penyimpangan
Untuk memperkuat argumentasi, kubu terdakwa juga mengacu pada hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Sukardi Hasan & Rekan terhadap laporan keuangan Perumda Tirta Mayang.
Menurut penasihat hukum, audit independen tersebut tidak menemukan indikasi kecurangan (fraud), penyimpangan maupun kerugian negara dalam pengadaan bahan kimia yang kini menjadi objek perkara.
Distributor Dianggap Memenuhi Persyaratan
Terkait kompetensi PT DHS Indonesia sebagai penyedia bahan kimia, penasihat hukum menyebut perusahaan tersebut memiliki legalitas yang lengkap, mulai dari Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan organisasi usaha hingga dokumen perizinan yang sah sesuai bidang usahanya.
Atas dasar berbagai argumentasi tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang diajukan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta membebaskan terdakwa dari tahanan.
JPU Siapkan Jawaban Pekan Depan
Menanggapi keberatan yang disampaikan pihak terdakwa, Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, S.H., memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan.
“Kami akan memberikan jawaban secara tertulis pada sidang berikutnya,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kukuh di hadapan majelis hakim.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan resmi JPU terhadap seluruh eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Putusan sela majelis hakim nantinya akan menentukan apakah perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak. ( Eros )





