Kota Jambi Catat Rekor Baru, PAD Naik 36 Persen dan APBD Lampaui Rp2 Triliun

Jambiku.com, JAMBI – Kinerja keuangan Pemerintah Kota Jambi sepanjang Tahun Anggaran 2025 menuai apresiasi dari seluruh fraksi di DPRD Kota Jambi. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi berhasil menembus angka Rp2 triliun, sebuah capaian yang dinilai menjadi tonggak penting dalam pengelolaan keuangan daerah.

Realisasi APBD Kota Jambi meningkat sekitar 14 persen, dari Rp1,765 triliun pada 2024 menjadi Rp2,013 triliun pada 2025. Lonjakan tersebut turut didorong oleh meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencatat pertumbuhan signifikan hingga 36 persen, dari Rp455,25 miliar pada 2024 menjadi Rp615,09 miliar pada 2025.

Bacaan Lainnya

Apresiasi tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E., di Ruang Swarnabhumi DPRD Kota Jambi, Senin (13/7/2026).

Selain pendapatan yang meningkat tajam, belanja daerah juga mengalami kenaikan sekitar 4,7 persen, mencerminkan semakin besarnya kapasitas fiskal pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Keberhasilan tersebut dinilai tidak terlepas dari meningkatnya investasi, penguatan sektor ekonomi unggulan, dukungan terhadap pelaku UMKM, pembangunan infrastruktur, hingga berbagai inovasi pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi, termasuk kemudahan pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam pandangan umum Fraksi NasDem yang dibacakan Mukhlis, fraksi tersebut memberikan penghargaan atas keberhasilan Pemerintah Kota Jambi merealisasikan PAD melampaui target yang telah ditetapkan.

Menurutnya, target PAD sebesar Rp606,28 miliar mampu direalisasikan hingga Rp615,09 miliar atau mencapai 101,45 persen.

“Keberhasilan tersebut patut diapresiasi. Selain itu, Kota Jambi juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut dari BPK RI. Prestasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Mukhlis.

Apresiasi serupa juga datang dari Fraksi PDI Perjuangan. Melalui juru bicaranya, Azhar, fraksi tersebut menilai capaian PAD menjadi indikator positif terhadap kinerja fiskal Pemerintah Kota Jambi.

Namun demikian, PDI Perjuangan mengingatkan agar keberhasilan tersebut tidak hanya diukur dari besarnya angka pendapatan, melainkan juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

“Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Jambi melampaui target pendapatan daerah dan menghasilkan surplus anggaran. Namun keberhasilan itu harus benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kami juga mendorong pemerintah terus menggali potensi PAD tanpa menambah beban masyarakat,” kata Azhar.

Pandangan senada disampaikan Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia. Juru bicara fraksi, Effendi, menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja keras pemerintah dalam mengelola keuangan daerah secara optimal.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan Pemerintah Kota Jambi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Meski memberikan apresiasi, seluruh fraksi juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Jambi. Beberapa di antaranya meliputi optimalisasi sumber-sumber PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan aset daerah yang lebih maksimal, optimalisasi retribusi, hingga penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wali Kota Jambi Dr. dr. Maulana, M.K.M. menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan kritik, saran, dan masukan konstruktif terhadap pelaksanaan APBD.

Menurut Maulana, seluruh pandangan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan anggaran maupun pelaksanaan pembangunan ke depan.

“Semuanya memberikan masukan yang konstruktif, termasuk terkait penganggaran maupun pos-pos belanja yang dinilai masih perlu dioptimalkan,” ujarnya.

Maulana juga menjelaskan bahwa ruang pemerintah daerah dalam menarik retribusi kini semakin terbatas seiring berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ia mengatakan, sejumlah jenis retribusi yang sebelumnya dapat dipungut kini telah dihapus karena merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus diberikan secara gratis kepada masyarakat.

“Retribusi tidak lagi menjadi sumber utama pendapatan daerah. Masih ada beberapa yang diperbolehkan seperti retribusi parkir, namun tidak semua objek dapat dipungut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Di akhir penyampaiannya, Maulana menegaskan seluruh saran dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan Kota Jambi.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan secara simbolis dokumen pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi dari Ketua DPRD kepada Wali Kota Jambi sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *