Berkas Sudah di Kejati, Kasus ASN Ditjenpas Jambi Masuk Babak Baru: Rekam Jejak Kontroversi RB Kembali Dipertanyakan

Jambiku.com, JAMBI – Kasus dugaan keterlibatan seorang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam jaringan peredaran narkotika terus bergulir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Jambi, RB (46), mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi, kini memasuki tahapan baru setelah berkas perkaranya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

Pelimpahan berkas tahap pertama yang dilakukan penyidik Polda Jambi pada Senin (13/7/2026) menandai bahwa proses hukum terhadap RB terus berjalan. Jaksa Penuntut Umum kini tengah meneliti kelengkapan formil dan materil sebelum menentukan apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut.

“Kejaksaan Tinggi Jambi menerima berkas perkara tahap satu atas nama RB yang merupakan ASN Ditjenpas,” ujarnya.

RB dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran pil ekstasi yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi.

Diduga Berperan Sebagai Pemasok Kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran narkotika di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi. Berbekal informasi masyarakat, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah dan menangkap tersangka RE (48).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 536 butir pil ekstasi berbagai merek yang disimpan di dalam tas belanja di sebuah lemari. Selain narkotika, turut diamankan timbangan digital, telepon genggam, plastik kemasan, serta barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Pemeriksaan terhadap RE kemudian mengarah kepada BW (44) yang disebut sebagai pemasok. Dari keterangan BW, penyidik kembali mengembangkan perkara hingga menangkap RB di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kota Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna, sebelumnya menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Bukan Kontroversi Pertama Kasus narkotika yang kini menyeret RB bukanlah kali pertama namanya menjadi sorotan publik. Dalam beberapa penugasan sebelumnya, ia tercatat beberapa kali dikaitkan dengan berbagai polemik yang sempat mencuat ke ruang publik.

Pada 2021, saat menjabat sebagai Kepala Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan, rumah dinas yang ditempatinya menjadi perhatian setelah muncul video penggerebekan yang viral di media sosial. Saat itu, rumah dinas tersebut diduga menjadi lokasi pesta yang melibatkan empat perempuan.

Di akhir tahun yang sama, RB dipercaya memimpin Lapas Khusus Anak Kelas II Palu. Berdasarkan penelusuran berbagai pemberitaan, tidak ditemukan persoalan menonjol selama masa jabatannya, bahkan ia sempat memperoleh apresiasi di akhir masa tugas.

Namun, kontroversi kembali muncul ketika RB menjabat Kepala Lapas Kelas IIA Waingapu pada 2024. Sejumlah pegawai saat itu dikabarkan menyampaikan keberatan atas gaya kepemimpinannya yang dinilai kerap menggunakan ucapan bernada kasar.

Masih pada tahun yang sama, ia kembali menjadi perhatian setelah muncul dugaan menyimpan seorang perempuan di kamar pribadinya di dalam lingkungan lapas. Selain itu, beredar pula pemberitaan mengenai dugaan pemanfaatan aliran listrik lapas ke rumah pribadinya.

Meski sejumlah isu tersebut sempat menjadi konsumsi publik, dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika kali ini menjadi perkara paling serius yang pernah dihadapi RB karena telah memasuki proses pidana.

Pengawasan Internal Dipertanyakan dari Rentetan persoalan yang terus mengiringi perjalanan karier RB memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan dan pembinaan aparatur di lingkungan pemasyarakatan.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana narkotika secara tuntas, tetapi juga menjadi cermin bagi Ditjenpas untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan terhadap pejabat yang mengemban jabatan strategis.

Publik tentu berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi, mengingat perkara ini menyangkut seorang aparatur yang selama ini berada di institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pembinaan narapidana.

Ditjenpas Berlakukan Zero Tolerance Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Provinsi Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyatakan bahwa RB telah dijatuhi pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil selama proses hukum berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, kebijakan itu merupakan implementasi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menerapkan zero tolerance terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

“Tidak ada ruang kompromi bagi setiap pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, serta berintegritas,” tegas Irwan.

Kini, perhatian publik tertuju pada hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara RB. Apabila dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini akan segera memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum disidangkan di pengadilan. Proses tersebut diharapkan mampu mengungkap secara terang peran masing-masing tersangka sekaligus membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *