Peran Advokat dalam Era KUHP Nasional Jadi Sorotan pada Seminar Hukum Otto Hasibuan di Universitas Jambi

Jambiku.com, JAMBI – Perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru. Setelah puluhan tahun berpedoman pada aturan hukum warisan kolonial, Indonesia kini bersiap mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang lahir dari nilai-nilai dan karakter bangsa sendiri.

Transformasi tersebut menjadi tema utama dalam Seminar Nasional bertajuk “Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Peran Strategis Advokat dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional” yang digelar di Auditorium Gedung UNIFAC Universitas Jambi, Kamis (25/6/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang diinisiasi Fakultas Hukum Universitas Jambi bersama DPC PERADI Jambi itu mempertemukan kalangan akademisi, advokat, aparat penegak hukum, mahasiswa, hingga pemangku kebijakan untuk membedah arah baru sistem hukum pidana nasional.

Sorotan utama seminar tertuju pada kehadiran Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., yang hadir sebagai keynote speaker.

Dalam paparannya, Otto menegaskan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP nasional bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan sebuah tonggak sejarah yang menandai kemandirian Indonesia dalam membangun sistem hukum yang sesuai dengan jati diri bangsa.

Menurutnya, perubahan tersebut harus diiringi dengan pemahaman yang luas di tengah masyarakat agar implementasinya berjalan efektif.

“Sehebat apa pun aturan yang dibuat, jika masyarakat tidak memahami substansinya, maka tujuan hukum akan sulit tercapai. Karena itu, sosialisasi menjadi bagian yang sangat penting,” ujarnya.

Otto menjelaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia kini bergerak menuju paradigma yang lebih humanis. Jika selama ini penegakan hukum sering dipandang sebagai instrumen pembalasan terhadap pelaku tindak pidana, maka KUHP baru menghadirkan pendekatan yang lebih berorientasi pada perbaikan dan pemulihan.

Pendekatan tersebut diwujudkan melalui tiga prinsip utama, yakni korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Prinsip korektif diarahkan untuk membangun kesadaran pelaku agar memahami kesalahan yang telah diperbuat dan tidak mengulanginya di masa mendatang. Sementara prinsip rehabilitatif menitikberatkan pada proses pemulihan dan reintegrasi pelaku ke dalam kehidupan sosial setelah menjalani hukuman.

Menurut Otto, masih banyak mantan narapidana yang menghadapi stigma sosial setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan. Kondisi tersebut kerap menjadi salah satu faktor yang mendorong mereka kembali terjerumus dalam tindak pidana.

“Ketika seseorang telah menjalani hukuman tetapi tetap ditolak oleh lingkungan dan kesulitan memperoleh pekerjaan, maka peluang untuk kembali melakukan pelanggaran hukum menjadi lebih besar,” katanya.

Sedangkan prinsip restoratif menempatkan korban sebagai bagian penting dalam proses penyelesaian perkara dengan menekankan aspek pemulihan hak, kerugian, dan hubungan sosial yang terdampak akibat tindak pidana.

Sementara itu, Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., menyambut positif pelaksanaan seminar tersebut. Ia menilai forum akademik semacam ini memiliki peran strategis dalam memperkuat pemahaman terhadap perkembangan hukum nasional yang tengah mengalami transformasi besar.

Menurut Helmi, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk turut mengawal implementasi KUHP dan KUHAP nasional melalui kajian ilmiah, penelitian, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum.

“Seminar ini menjadi ruang penting untuk mempertemukan perspektif akademisi, praktisi, dan penegak hukum sehingga transformasi hukum yang sedang berlangsung dapat dipahami secara komprehensif,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Helmi juga memperkenalkan perkembangan infrastruktur pendidikan di Universitas Jambi. Salah satunya adalah Gedung UNIFAC yang menjadi lokasi seminar, bagian dari proyek pengembangan kampus yang didukung pendanaan Asian Development Bank (ADB).

Ia menyebutkan bahwa Universitas Jambi kini memiliki sejumlah fasilitas pendidikan modern, termasuk gedung perkuliahan bertingkat, laboratorium berstandar internasional, serta pusat kegiatan mahasiswa yang dirancang untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi.

Dukungan terhadap pembaruan sistem hukum pidana nasional juga datang dari Pemerintah Provinsi Jambi. Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami memandang transformasi hukum pidana nasional sebagai langkah penting dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, berkeadaban, dan memberikan kepastian bagi seluruh warga negara,” ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Hartati, menyebut Indonesia saat ini sedang memasuki fase bersejarah dalam pembangunan hukum nasional. Untuk pertama kalinya, bangsa Indonesia memiliki sistem hukum pidana yang disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta realitas sosial budaya masyarakat Indonesia.

Senada dengan itu, Ketua DPC PERADI Jambi, Syahlan Samosir, menilai seminar tersebut menjadi wadah strategis bagi para advokat untuk memahami perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional sekaligus memperkuat peran profesi advokat dalam mengawal implementasinya.

Selain Otto Hasibuan, seminar juga menghadirkan sejumlah narasumber berpengalaman, di antaranya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Bima Suprayoga, Ketua Bidang Pengembangan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi dan Kehormatan Profesi DPN PERADI Firmanto Laksana, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Jambi Elly Sudarty.

Melalui forum ini, para peserta diajak menelaah berbagai tantangan implementasi KUHP dan KUHAP nasional sekaligus memperkuat sinergi antara akademisi, advokat, dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan. (Eros)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *