Jambiku.com, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik penggunaan dana hibah pemerintah daerah yang dinilai jauh melenceng dari kepentingan rakyat. Alih-alih memperkuat pelayanan publik, ratusan miliar rupiah uang daerah justru mengalir untuk fasilitas internal instansi vertikal, mulai dari rumah dinas, pagar kantor, hingga pengadaan mobil dinas.
Dalam Laporan Tahunan KPK 2025, Direktorat Monitoring KPK menemukan bahwa belanja hibah Pemda kepada kantor perwakilan kementerian/lembaga di daerah menyimpan persoalan serius dan berpotensi menjadi celah korupsi.
Nilainya pun fantastis. Pada 2023, dana hibah yang digunakan untuk kebutuhan non-pelayanan publik tercatat mencapai Rp337,30 miliar. Angka itu melonjak drastis pada 2024 menjadi Rp445,93 miliar.
KPK menilai penggunaan anggaran tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Dana hibah justru banyak terserap untuk pembangunan dan pengadaan yang bersifat internal birokrasi, seperti pembangunan rumah dinas, pagar kantor, penataan taman, hingga pembelian meubelair dan kendaraan dinas.
Juru Bicara KPK, Budi Parsetyo, membenarkan temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pola pemberian hibah seperti ini sering kali tidak menyentuh pelayanan publik secara nyata.
“Pemberian hibah ini sering kali tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan publik instansi vertikal penerima,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik tersebut terjadi ketika kondisi keuangan banyak daerah justru sedang tertekan. KPK mencatat ada 77 pemerintah daerah pada 2024 dan 24 pemerintah daerah pada 2025 yang mengalokasikan hibah melebihi nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka sendiri.
Artinya, sejumlah daerah rela menguras anggaran demi hibah, meski kebutuhan dasar masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi. KPK bahkan menemukan ada daerah yang tetap menggelontorkan hibah besar saat anggaran pendidikan belum memenuhi amanat undang-undang dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) masih terabaikan.
KPK menilai akar persoalan terletak pada lemahnya regulasi. Hingga kini belum ada batasan yang tegas mengenai definisi “kepentingan daerah” dalam pemberian hibah kepada instansi vertikal. Celah aturan inilah yang dinilai membuka ruang abu-abu, memicu konflik kepentingan, hingga berpotensi menjadi pintu masuk korupsi.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi risiko pendanaan ganda. Minimnya sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah memungkinkan satu instansi menerima pembiayaan untuk objek yang sama dari dua sumber sekaligus, yakni APBN dan APBD.
Melihat kondisi tersebut, KPK mendesak pemerintah pusat segera merevisi aturan terkait pengelolaan keuangan daerah. Lembaga antirasuah itu mendorong agar hibah daerah hanya diperbolehkan untuk program yang benar-benar berdampak langsung kepada masyarakat.
KPK juga meminta setiap hibah kepada instansi vertikal wajib mendapat persetujuan dari instansi pusat maupun aparat pengawasan internal pemerintah (APIP). Selain itu, sinkronisasi data hibah dengan Kementerian Keuangan dinilai wajib dilakukan secara berkala guna mencegah praktik pendanaan ganda.
Tak kalah penting, KPK menuntut transparansi total. Pemerintah daerah diminta membuka informasi penerima hibah, alamat, hingga besaran dana kepada publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan uang daerah.
“KPK menegaskan tanpa tata kelola yang kuat, belanja hibah daerah akan terus menjadi ladang risiko korupsi, bukan instrumen pembangunan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat”, tegasnya.
Temuan ini tentu memicu opini liar di kalangan masyarakat, mungkinkah provinsi Jambi termasuk dalam temuan tersebut, publik berharap akan ada tindakan lebih lanjut KPK apabila ada kerugian negara didalamnya.( Eros)
Sumber: jamberita.com





