Jambiku.com |JAMBI |– Surat edaran terkait pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi memicu polemik di ruang publik. Dokumen tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah sejumlah pihak menilai salah satu poin di dalamnya berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi hak pegawai.
Dari sejumlah ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, perhatian publik tertuju pada poin keempat yang mengatur pemotongan TPP bagi ASN yang tidak masuk kerja pada bulan berjalan.
Dalam poin tersebut disebutkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja, baik karena cuti, sakit, izin, maupun tanpa keterangan, akan dikenakan pengurangan TPP sebesar 3 persen untuk setiap satu hari ketidakhadiran. Pengurangan tersebut bahkan dapat mencapai maksimal 100 persen dalam satu bulan apabila pegawai tidak masuk kerja sepanjang bulan berjalan.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur pemotongan tambahan TPP sebesar 1,5 persen bagi ASN yang terlambat masuk kerja, serta 1,55 persen bagi pegawai yang pulang sebelum waktunya.
Ketentuan tersebut langsung memantik kritik dari berbagai kalangan yang menilai kebijakan itu berpotensi merugikan pegawai, terutama bagi ASN perempuan.
Sejumlah pihak menilai aturan tersebut terkesan menyamaratakan seluruh bentuk ketidakhadiran, termasuk cuti resmi dan kondisi sakit, yang seharusnya menjadi hak pegawai sesuai dengan ketentuan kepegawaian.
Kritik juga menyoroti kemungkinan dampak terhadap ASN perempuan yang sedang menjalani masa kehamilan atau membutuhkan cuti kesehatan, yang dikhawatirkan tetap berpotensi mengalami pengurangan TPP meskipun ketidakhadiran mereka memiliki dasar yang sah.
Polemik ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar pertimbangan kebijakan tersebut serta mekanisme penerapannya di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Sorotan pun mengarah kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, yang dinilai memiliki peran strategis dalam tata kelola kebijakan birokrasi daerah.
Sejumlah pengamat menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru di kalangan ASN maupun masyarakat.
Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi terkait maksud, ruang lingkup, serta mekanisme penerapan ketentuan dalam surat edaran tersebut, khususnya terkait poin yang tengah menjadi sorotan tersebut.





