UU Pers Tetap Jadi Pilar Kemerdekaan Pers, Putusan MK Perkuat Perlindungan Wartawan.

JAKARTA — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hingga kini tetap menjadi landasan utama penyelenggaraan pers di Indonesia. Regulasi ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta mengatur secara tegas peran, fungsi, dan perlindungan hukum bagi insan pers nasional.

UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers tidak boleh dibatasi melalui sensor, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Pers juga memiliki fungsi strategis sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, sekaligus lembaga ekonomi yang berperan dalam kehidupan demokrasi.

Bacaan Lainnya

Selain itu, undang-undang ini memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Dalam ketentuannya, perusahaan pers diwajibkan berbadan hukum Indonesia, sementara Dewan Pers dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Seiring perkembangan zaman, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025 mempertegas implementasi UU Pers melalui putusan terkait pengujian Pasal 8. MK menolak permohonan tersebut dan menegaskan bahwa wartawan lepas, kolumnis, maupun kontributor tetap dapat memperoleh perlindungan hukum sepanjang memenuhi kualifikasi sebagai wartawan profesional.

Adapun syarat tersebut meliputi pelaksanaan kegiatan jurnalistik secara teratur, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, serta keterikatan dengan perusahaan pers yang berbadan hukum. Putusan ini sekaligus memperjelas status wartawan non-tetap agar tidak lagi berada dalam area abu-abu perlindungan hukum.

MK juga menegaskan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana atau perdata. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga independensi pers dan mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, kecuali dalam kasus yang mengandung unsur pidana umum.

Dengan demikian, UU No. 40 Tahun 1999 tetap kokoh sebagai pilar kemerdekaan pers di Indonesia, sementara putusan MK terbaru memperkuat kepastian hukum, profesionalisme wartawan, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berkeadilan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *