Jambiku.com || Muara Bulian || — Dinamika internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari mendadak menjadi sorotan setelah Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, melayangkan gugatan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) ke Pengadilan Negeri Muara Bulian. Langkah hukum tersebut memantik perhatian publik karena melibatkan dua pucuk pimpinan dalam satu struktur pemerintahan daerah.
Berdasarkan informasi yang tercatat di sistem pengadilan, perkara tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026 dengan nomor 9/Pdt.G/2026/PN MBN. Gugatan itu masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tak hanya Sekda, dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut menjadi pihak terkait, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari.
Langkah ini dinilai tidak biasa. Dalam tata kelola pemerintahan daerah, bupati dan sekda semestinya berada dalam satu garis komando administratif. Sekda berperan sebagai koordinator perangkat daerah sekaligus motor penggerak birokrasi di bawah kepemimpinan kepala daerah. Karena itu, sengketa yang berujung ke meja hijau antara keduanya menimbulkan berbagai pertanyaan.
Hingga saat ini, detail materi gugatan maupun tuntutan yang diajukan belum tersedia secara terbuka dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Keterbatasan informasi resmi membuat ruang publik dipenuhi beragam spekulasi mengenai akar persoalan yang memicu gugatan tersebut.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026. Agenda awal persidangan diperkirakan akan menjadi momentum untuk mengungkap duduk perkara secara lebih terang.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Sekda maupun kuasa hukum penggugat belum menyampaikan pernyataan resmi kepada media. Publik pun menanti perkembangan selanjutnya, apakah perkara ini akan berlanjut ke tahapan pembuktian di persidangan terbuka atau diselesaikan melalui mekanisme lain di luar ruang sidang.(**)





