Bank Jambi Buka Suara Soal Proyek KCU, Penyedia jasa siap kejar target 

Jambiku.com, BANK JAMBI – Menanggapi sorotan publik terkait pembangunan gedung Kantor Cabang Utama (KCU) Bank Jambi yang belakangan ramai diberitakan, manajemen Bank Jambi menegaskan bahwa proyek tersebut tetap berjalan dan akan diselesaikan oleh pihak penyedia jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui keterangan resminya, Humas Bank Jambi menyampaikan bahwa proses pembangunan saat ini masih berlangsung dan mengacu pada kontrak kerja yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Seluruh tahapan pekerjaan, kata dia, tetap mengikuti aturan yang tertuang dalam perjanjian tersebut.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, dalam kontrak telah diatur mekanisme penyelesaian apabila terjadi keterlambatan. Penyedia jasa masih diberikan kesempatan untuk menuntaskan sisa pekerjaan, namun dengan konsekuensi dikenakan sanksi berupa denda sesuai ketentuan.

“Berdasarkan kontrak, penyedia jasa tetap memiliki kewajiban menyelesaikan pekerjaan yang tersisa. Dalam hal terjadi keterlambatan, maka akan dikenakan denda sebagaimana diatur,” ujarnya, Selasa (14/4).

Lebih lanjut disampaikan, pihak penyedia jasa telah menyatakan komitmennya untuk merampungkan proyek tersebut hingga tuntas sesuai perjanjian. Adapun tanggung jawab atas keterlambatan sepenuhnya berada di pihak penyedia jasa.

Bank Jambi juga memberikan batas waktu tambahan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan, yakni maksimal 50 hari kalender setelah masa kontrak berakhir, dengan tetap dikenakan denda.

Terkait aspek pembayaran, pihak bank memastikan bahwa pencairan dana dilakukan secara bertahap berdasarkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan di lapangan.

“Seluruh tanggung jawab penyelesaian pekerjaan hingga mencapai 100 persen berada pada penyedia jasa,” tegasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *