Jambiku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah celah dalam tata kelola pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Berdasarkan rilis nilai Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025, performa Kota Jambi dinilai belum stabil dan menunjukkan ketimpangan mencolok di sejumlah area strategis.
Dalam surat bernomor B/958/KSP.00/70-72/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026 yang diteken Pelaksana Tugas Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, Kota Jambi tercatat berada di peringkat kelima se-Provinsi Jambi dengan nilai akhir MCSP 86,09. Meski secara akumulatif masih berada pada kategori cukup baik, rincian per sektor menunjukkan sejumlah catatan serius.
Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi sorotan paling tajam. Kota Jambi menempati posisi terbawah di tingkat provinsi dengan capaian 37,39—terpaut jauh dari rata-rata provinsi yang mencapai 71,31. Capaian tersebut menempatkan pengelolaan aset daerah sebagai titik paling lemah dalam sistem pengendalian internal.
Selain itu, sektor penganggaran juga masuk kategori rawan. Dengan skor 83,57, Kota Jambi berada di posisi kedua terendah dari 12 entitas pemerintah di Jambi. KPK mengingatkan bahwa area ini berpotensi menjadi pintu masuk praktik penyuapan, pemerasan dalam pembahasan anggaran, hingga munculnya program sisipan yang tidak melalui proses perencanaan semestinya.
Di sisi lain, capaian berbeda terlihat pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Kota Jambi mencatatkan nilai tertinggi se-Provinsi Jambi dengan skor 98,32. Namun, kinerja positif ini tidak diikuti oleh sektor Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di tiga posisi terbawah dengan nilai 86,47. KPK menilai rendahnya skor pada manajemen ASN dapat mengindikasikan potensi praktik jual beli jabatan maupun pola balas jasa politik.
Secara keseluruhan, peta capaian Kota Jambi dalam delapan area intervensi meliputi:
- Pengadaan Barang dan Jasa: 98,32 (Peringkat 1)
- Optimalisasi Pajak: 93,78 (Peringkat 2)
- Perencanaan: 94,98 (Peringkat 5)
- Pelayanan Publik: 85,50 (Peringkat 7)
- Penguatan APIP: 79,71 (Peringkat 9)
- Manajemen ASN: 86,47 (Tiga Terbawah)
- Penganggaran: 83,57 (Kedua Terendah)
- Pengelolaan BMD: 37,39 (Terendah se-Provinsi)
KPK menegaskan bahwa angka-angka tersebut bukan sekadar indikator administratif, melainkan representasi tingkat kerentanan terhadap tindak pidana korupsi. Daerah dengan skor rendah atau stagnan dinilai memiliki risiko lebih tinggi terhadap praktik penyimpangan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Jambi diminta segera melakukan verifikasi data sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi, khususnya pada sektor pengelolaan aset dan penganggaran. Laporan perbaikan atas atensi tersebut wajib disampaikan kepada KPK paling lambat 27 Februari 2026. (Eros)





