Kejurprov 2025 Tak Digelar, KONI Jambi Minta IBCA MMA Kembalikan Anggaran

Jambiku.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi meminta Pengurus Provinsi (Pengprov) Indonesia Beladiri Campuran Amatir Mixed Martial Arts (IBCA MMA) Jambi segera memberikan pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) 2025. Desakan tersebut muncul setelah diketahui kegiatan Kejurprov tidak terlaksana meskipun dana telah dicairkan.

Ketua Umum KONI Provinsi Jambi, AKBP Mat Sanusi, menegaskan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pengurus IBCA MMA Jambi. Ia juga membantah adanya dugaan prosedur yang tidak wajar di internal KONI terkait pencairan dana tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami secara tegas meminta pengurus IBCA MMA Jambi untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut dengan mengembalikannya ke kas negara,” ujar Mat Sanusi di Jambi, Selasa (10/3).

Ia menjelaskan, KONI Jambi sebelumnya telah melayangkan tiga kali surat resmi kepada Pengprov IBCA MMA Jambi. Surat tersebut berisi permintaan agar dana yang dialokasikan untuk pelaksanaan Kejurprov 2025, namun tidak terealisasi, segera dikembalikan. Namun hingga kini, pihak pengurus cabor tersebut belum memberikan tanggapan.

Mat Sanusi menerangkan bahwa dalam program pembinaan atlet tahunan, KONI Jambi menyalurkan anggaran kepada setiap cabang olahraga berdasarkan usulan program kegiatan, termasuk pelaksanaan Kejurprov. Dana tersebut wajib digunakan sesuai dengan peruntukannya serta disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara transparan.

Berdasarkan data yang dimiliki KONI, hampir seluruh cabang olahraga telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan mereka. Sementara itu, IBCA MMA Jambi menjadi satu-satunya cabor yang belum menyerahkan laporan tersebut hingga saat ini.

Atas kondisi tersebut, KONI Jambi menegaskan akan mengambil langkah lebih lanjut apabila tidak ada itikad baik dari pihak pengurus IBCA MMA Jambi.

“Jika kewajiban ini tidak segera dipenuhi, maka pengurus IBCA MMA harus siap mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mat Sanusi. (Eros)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *