Surat Terbuka Guncang UIN STS Jambi, Masyarakat Desak Oknum Wakil Dekan inisial Dr D Dinonaktifkan atas kasus asusila.

Jambiku.com, JAMBI – Masyarakat kota Jambi di gegerkan dengan penggerebekan salah satu oknum wakil dekan universitas Islam negeri Sultan Taha Syaifudin Jambi Jumat (01//05/2026)

Peristiwa penggerebekan tersebut terjadi di lokasi kos sekitaran Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura ( kos dirahasiakan) tempat yang bersangkutan berada bersama seorang perempuan.

Bacaan Lainnya

Istri inisial Dr bersama keluarga mendatangi lokasi menyaksikan kejadian Dr D bersama selingkuhan langsung digiring ke Polsek Telanaipura.

Disisi lain, saat di konfirmasi Wakil Rektor UIN Sultan Thaha Jambi membenarkan bahwa Dr. D merupakan salah satu dosen di lingkungan kampus tersebut.

“Ya, benar,” ujar Warek Pahmi

Saat berlainan, gerak cepat masyarakat Jambi Peduli Almamater menyampaikan surat terbuka kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi, mendesak adanya ketegasan moral dan penegakan hukum terhadap seorang oknum wakil dekan berinisial Dr. D yang diduga terlibat kasus asusila.

Dalam Surat terbuka bernomor 01/IST/MSY/V/2026 tersebut diterbitkan pada 2 Mei 2026 sebagai respons atas peristiwa penggerebekan yang terjadi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, pada Jumat (1/5/2026). Dalam surat itu, Dr. D disebut diduga diamankan saat berada di sebuah kamar kos bersama seorang perempuan.

Dalam pernyataan yang tertuang dalam Surat terbuka tersebut kelompok masyarakat menilai peristiwa ini tidak sekadar persoalan pribadi, melainkan telah mencoreng marwah institusi pendidikan, khususnya kampus berbasis keislaman yang menjunjung tinggi nilai moral dan etika.

“Mereka yang berada di posisi pimpinan seharusnya menjadi teladan. Peristiwa ini dinilai bertolak belakang dengan nilai-nilai keislaman dan etika aparatur sipil negara,” demikian isi pernyataan dalam surat tersebut.

Melalui surat terbuka itu, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak rektorat. Pertama, mendesak agar yang bersangkutan segera dinonaktifkan dari jabatannya sebagai wakil dekan selama proses hukum berlangsung. Kedua, meminta pihak kampus memproses pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah, sesuai dengan ketentuan disiplin ASN.

Selain itu, mereka juga mendorong dilakukannya audit moralitas di lingkungan internal kampus guna mencegah terulangnya kasus serupa serta memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat kampus.

Kelompok tersebut menegaskan, mereka tidak menginginkan institusi pendidikan tinggi melahirkan lulusan dari lingkungan yang dianggap membiarkan praktik yang bertentangan dengan nilai moral. Mereka juga menilai sikap diam terhadap kasus ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

“Masyarakat akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan marwah institusi kembali terjaga,” tulis mereka dalam penutup surat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UIN Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas desakan yang disampaikan melalui surat terbuka tersebut. ( Eros )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *