AMP Bara Bahari : Keselamatan Armada Batu Bara sungai syarat pelanggaran, aparat dan instansi terkait dinilai tutup mata.

Jambiku.com, JAMBI – Aktivitas angkutan batu bara di Sungai Batanghari kembali menjadi sorotan, pasalnya Organisasi masyarakat AMP Bara Bahari pada saat sosialisasi dan pendataan si sungai Batanghari menemukan beberapa pelanggan terkait kelengkapan dokumen.

kapal yang beroperasi di aliran sungai tersebut banyak yang belum memenuhi standar keselamatan dan kelayakan laut sehingga berpotensi membahayakan infrastruktur maupun masyarakat di sepanjang aliran sungai.

Bacaan Lainnya

seiring banyaknya insiden yang terjadi di Sungai Batanghari, bahkan beberapa hari lalu kapal yang menabrak tiang pengaman jembatan di wilayah kab. Batanghari tentunya ini meny sorotan publik hingga merusak aset negara dan aset masyarakat termasuk keramba ikan.

Dalam kegiatan sosialisasi dan pendataan yang dilakukan selama dua hari berturut-turut, AMP Bara Bahari menemukan sejumlah kapal pengangkut batu bara yang berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar, tentu ini menjadi pertanyaan besar.

Ketua AMP Bara Bahari Jambi, Jhon Herman, pada Sabtu (2/5/2026) mengungkapkan bahwa selain tidak memiliki SPB, sebagian kapal juga dinilai tidak laik laut. Ia menyebut, banyak awak kapal yang tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai ketentuan. Bahkan, ditemukan kru yang tidak memiliki buku pelaut maupun sertifikat Basic Safety Training (BST), ujarnya

Bahkan kapal jenis towing barge, seharusnya nakhoda memiliki minimal sertifikat ANT V dan kepala kamar mesin memiliki ATT V. Namun di lapangan, masih ditemukan yang tidak memenuhi standar tersebut.

Tak hanya itu, kondisi peralatan keselamatan di sejumlah kapal juga memprihatinkan. AMP Bara Bahari menemukan alat keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR) dan liferaft yang sudah kedaluwarsa. Dokumen kapal dan tongkang pun banyak yang tidak berlaku, bahkan sebagian kapal tidak dilengkapi jangkar.

Selain persoalan kelengkapan, ditemukan pula kapal yang mengangkut muatan melebihi kapasitas (overload), hingga menyebabkan dek utama hampir tenggelam. Lebih jauh, muatan batu bara yang diangkut juga dilaporkan tidak diasuransikan.

Temuan tersebut merupakan pelanggaran yang mengacu terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Beberapa di antaranya meliputi pelayaran tanpa SPB, pengoperasian kapal yang tidak laik laut, penggunaan awak kapal tanpa kompetensi, hingga tidak tersedianya perlengkapan keselamatan.

Atas kondisi tersebut, AMP Bara Bahari mendesak Syahbandar Talang Duku untuk segera turun langsung melakukan pengawasan di Sungai Batanghari. Ia juga meminta agar aktivitas kapal yang tidak memenuhi standar dihentikan sementara.

Komentar juga keluar dari tim bara bahari meminta Syahbandar untuk bertindak tegas, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta menghentikan operasional kapal yang tidak memenuhi ketentuan. Ini penting demi keselamatan bersama.

Selain itu, AMP Bara Bahari mendorong agar Syahbandar segera mengeluarkan surat imbauan resmi kepada seluruh operator kapal agar hanya beroperasi dengan dokumen yang lengkap dan masih berlaku, Jika imbauan tersebut diabaikan, AMP Bara Bahari meminta agar izin operasional kapal yang melanggar dicabut atau dibekukan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang memiliki kewenangan tertinggi dalam pengawasan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan pelayaran. Oleh karena itu, peran aktif dan ketegasan Syahbandar dinilai krusial dalam menekan potensi kecelakaan di Sungai Batanghari.( Eros )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *