Jambiku.com, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi terus memperluas jangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama warga kurang mampu, agar dapat memperoleh akses layanan secara gratis dan merata.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas Kesehatan Kota Jambi dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi, yang berlangsung pada Selasa (05/05/2026) di ruang kerja Wali Kota Jambi.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Elvi Roza bersama Ketua Baznas Kota Jambi Muhammad Padli, serta disaksikan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.
Wali Kota Maulana menjelaskan, kerja sama tersebut difokuskan pada peningkatan akses dan mutu layanan kesehatan bagi para mustahiq, khususnya yang belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan maupun jaminan kesehatan lainnya.
Salah satu poin utama dalam MoU ini adalah penyediaan layanan khitan gratis bagi warga kurang mampu di seluruh Puskesmas di Kota Jambi. Program ini memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan kapan saja tanpa harus menunggu kegiatan sunatan massal.
“Cukup dengan membawa surat pengantar dari RT, warga sudah bisa mendapatkan layanan khitan gratis. Biayanya akan ditanggung oleh Baznas,” ujar Maulana.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup kemudahan akses layanan kesehatan di rumah sakit, terutama bagi warga tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan. Dalam kondisi darurat, pasien tetap akan dilayani di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dengan pembiayaan yang ditanggung oleh Baznas.
Maulana menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan Baznas ini merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu, agar mereka tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan optimal.
“Kolaborasi ini bertujuan meringankan beban masyarakat, terutama dalam layanan khitan dan penanganan kegawatdaruratan,” tambahnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Jambi semakin mendekatkan diri pada target Universal Health Coverage (UHC), yakni memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan secara menyeluruh. (*)





