WFH ASN Mulai Berlaku,ketua DPRD kota Jambi Ingatkan Layanan Publik Jangan Terganggu

Jambiku.com, JAMBI – Pemerintah menerapkan kebijakan WFH bagi ASN, salah satunya di Katingan dan NTB, untuk efisiensi energi dan optimalisasi teknologi, namun layanan publik tetap berja

Work From Home atau WFH sistem kerja jarak jauh yang memungkinkan karyawan bekerja dari rumah atau lokasi luar kantor lainnya

Bacaan Lainnya

 

Namun disisi lain pola WFH ini mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly S.E, beliau menegaskan bahwa penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik.

KFA juga menyampaikan, layanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal, terutama pada sektor-sektor krusial seperti layanan kesehatan serta Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan). Penegasan tersebut disampaikannya menyusul rencana pemberlakuan WFH yang mulai diterapkan pada 10 April 2026 di Kota Jambi.

Kebijakan WFH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN, dengan skema bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Ia menekankan pentingnya menjaga kesiapsiagaan tenaga kesehatan dan petugas layanan darurat agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan maksimal. Menurutnya, jangan sampai kebutuhan masyarakat terabaikan akibat tenaga medis atau dokter tidak berada di tempat karena menjalankan WFH.

Selain itu, DPRD juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperketat pengawasan, khususnya melalui sistem absensi daring serta pemantauan aktivitas pegawai selama jam kerja. Keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga dinilai penting untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan, terutama di titik-titik yang berpotensi menjadi tempat berkumpul ASN.

Ia mengingatkan agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan sehingga berdampak pada menurunnya disiplin aparatur. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya, bukan memanfaatkan waktu kerja untuk aktivitas di luar pekerjaan seperti berkumpul di kafe atau warung kopi.

Meski demikian, Faried menilai kebijakan WFH memiliki sisi positif, terutama dalam mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik. Namun, pelaksanaannya harus diimbangi dengan pengawasan yang optimal agar tidak berdampak pada penurunan kinerja.

“Kami berharap penerapan WFH dapat berjalan efektif, dengan pengawasan yang baik, sehingga kualitas pelayanan publik tetap terjaga,” ujarnya.

Harapan dari penerapan ini dapat membantu efisiensi pemerintah tanpa mengurangi kinerja baik di sektor pelayanan maupun teknis kerja agar sistem tetap berjalan sebagaimana mestinya.

(Eros)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *