Jambiku.com, Jambi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front aktivis anti korupsi Indonesia mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan Jambi Business Center (JBC). (15/04/2026)
Dalam pernyataannya, ketua LSM Faaki Anang menyoroti aspek legalitas hingga pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan pihak pengembang, PT Putra Kurnia Properti (PKP).
Beliau menilai Gubernur Jambi, Sekretaris Daerah, beserta jajaran terkait seharusnya melakukan verifikasi menyeluruh terhadap keabsahan administrasi dan dasar hukum (legal standing) dari kerja sama tersebut. Hal ini dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, dugaan PT Putra Kurnia Properti tidak memiliki badan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan ini muncul setelah ditemukan adanya penggunaan lebih dari satu akta notaris dengan tahun penerbitan yang berbeda dalam dokumen administrasi perusahaan tersebut.
Selain itu, Anang Faaki juga menyoroti proses perizinan proyek JBC. Disebutkan bahwa pengajuan permohonan perizinan yang diajukan pada 2 Maret 2020 hanya menghasilkan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Pemerintah Kota Jambi Nomor (xxxxxxxx)2020 tertanggal 3 Maret 2020. Namun, dokumen perizinan lain seperti (xxxxl), (xxxxxxLIN), Detail Engineering Design (DED), serta persyaratan administrasi lainnya diduga belum terpenuhi.(Ket.xxxxx dikaburkan)
Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah justru turut membantu pihak rekanan dalam proses pengurusan perizinan pada saat progres pembangunan fisik proyek masih berada di angka nol persen
Dalam aspek kontraktual, anang Faaki mengungkap bahwa proyek tersebut diduga telah melewati batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan perjanjian kerja sama, pembangunan dan pengelolaan kawasan JBC seharusnya telah rampung 100 persen dalam jangka waktu 60 bulan sejak 9 Juni 2014.
Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Jambi semestinya mengambil langkah tegas, termasuk mengenakan denda sebesar 1 persen per hari dari kontribusi pada tahun keenam dan ketujuh, serta mempertimbangkan pemutusan hubungan kerja sama dengan membatalkan perjanjian yang ada.
Di akhir Anang menegaskan berdasarkan data yang dimiliki beliau akan terus mengawasi kejanggalan – kejanggalan dalam pembangunan JBC ini agar tidak ada lagi masyarakat terdampak dan di rugikan oleh pihak pengembang.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Jambi maupun PT Putra Kurnia Properti terkait tudingan tersebut. (Eros)





