Jambiku.com, JAMBI – Aktivitas angkutan batu bara di Provinsi Jambi selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik. Di satu sisi, batu bara merupakan komoditas strategis yang menopang perekonomian daerah dan nasional. Namun di sisi lain, tingginya mobilitas truk angkutan batu bara di jalan umum kerap memicu kemacetan panjang, kerusakan infrastruktur, hingga kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa. (11/ 05/2026)
Berangkat dari kondisi tersebut, lahirlah organisasi masyarakat bernama Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batu Bara atau disingkat MPLLBB. Organisasi ini dibentuk sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap terciptanya lalu lintas angkutan batu bara yang aman, tertib, dan berkelanjutan dengan tujuan dari masyarakat untuk masyarakat.
Berlokasi di Jalan Sari Bakti Lorong Kelapa Kembar RT 16, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, MPLLBB hadir dengan semangat menjadi mitra strategis pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan transportir, hingga masyarakat dalam mengurai berbagai persoalan di jalur lintas angkutan batu bara, khususnya di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Batu bara sendiri diketahui memiliki peranan penting dalam berbagai sektor. Selain menjadi sumber energi utama pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), batu bara juga menjadi bahan baku industri semen, baja, hingga produk kimia tertentu. Tak hanya itu, sektor pertambangan batu bara turut memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, termasuk Provinsi Jambi yang memiliki cadangan cukup besar.
Susana Wati ( susan ) ketua umum MPLLBB dalam keterangannya, tingginya aktivitas distribusi batu bara juga membawa konsekuensi serius. Truk-truk bertonase besar yang melintas di jalan umum sering kali menyebabkan kemacetan parah, kerusakan jalan dan jembatan, hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Kondisi tersebut bahkan memunculkan konflik sosial di tengah masyarakat akibat terganggunya aktivitas publik sehari-hari, paparnya
Ketua MPLLBB Susan juga menilai bahwa persoalan lalu lintas batu bara tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Diperlukan keterlibatan aktif masyarakat dalam menciptakan sistem pengawasan dan pengaturan lalu lintas yang lebih tertib dan manusiawi, Tegasnya
MPLLBB pun menetapkan sejumlah tujuan utama organisasi, di antaranya menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), meningkatkan kesadaran pengguna jalan, mengurangi angka kecelakaan, serta mendorong pengaturan jam operasional truk batu bara agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat pada jam-jam sibuk.
Selain itu, organisasi ini juga berkomitmen melindungi infrastruktur jalan dan jembatan dari kerusakan akibat kendaraan overloading, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan ketertiban sosial.
Dalam visinya, MPLLBB menegaskan diri sebagai pilar pendukung kelancaran dan keselamatan lalu lintas batu bara berbasis masyarakat yang profesional dan terpercaya. Organisasi ini menekankan bahwa keberadaannya bukan untuk mengambil alih fungsi pemerintah, melainkan memperkuat pengawasan sosial melalui partisipasi masyarakat lokal di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan.
Untuk mewujudkan visi tersebut, MPLLBB mengusung sejumlah misi strategis. Di antaranya menyediakan layanan respons cepat terhadap hambatan operasional seperti kendaraan rusak di jalur batu bara, membangun sistem informasi lalu lintas berbasis koordinasi dan real-time, memberdayakan masyarakat sekitar jalur lintasan, hingga membangun kemitraan konstruktif dengan pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan para pengemudi truk batu bara.
Tidak hanya itu, MPLLBB juga menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) bagi relawan pengatur lalu lintas transportir truk batu bara. Juknis tersebut menjadi pedoman operasional dalam pelaksanaan pengaturan, pengawasan, dan pengendalian arus kendaraan angkutan batu bara agar berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam juknis tersebut dijelaskan berbagai aspek penting, mulai dari tugas dan fungsi relawan, tata cara pengaturan lalu lintas, mekanisme koordinasi dengan pihak terkait, standar keselamatan kerja, etika pelaksanaan tugas, hingga mekanisme pelaporan dan evaluasi.
Pelaksanaan tugas relawan MPLLBB juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, peraturan pemerintah terkait angkutan barang, peraturan daerah, serta kesepakatan kerja sama antara perusahaan tambang dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan hadirnya MPLLBB, diharapkan persoalan lalu lintas angkutan batu bara di Provinsi Jambi dapat ditangani secara lebih terkoordinasi dan berkelanjutan. Di tengah tingginya kebutuhan distribusi energi nasional, keberadaan organisasi berbasis masyarakat seperti MPLLBB dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keselamatan publik.( Eros )





