Kemas Faried Pastikan DPRD dan Pemkot Jambi Bersatu Perjuangkan Hak 5.500 Pemilik Sertifikat Zona Merah

Jambiku.com, KOTA JAMBI – Di tengah semarak peringatan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625 dan Hari Ulang Tahun ke-80 Pemerintah Kota Jambi, persoalan Zona Merah kembali mencuat ke permukaan. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Zona Merah menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Jambi, Selasa (2/6/2026), menuntut kepastian hukum atas lahan yang hingga kini masih berstatus terblokir.

Usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama jajaran Panitia Khusus (Pansus), Wali Kota Jambi, dan Wakil Wali Kota Jambi langsung menemui para demonstran. Tanpa sekat, ia memilih berdialog dan mendengarkan langsung keluhan masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian akibat status lahan yang mereka tempati.

Bacaan Lainnya

Menurut Kemas Faried, kehadiran warga menyampaikan aspirasi di momentum hari jadi Kota Jambi bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan cerminan kepedulian dan kecintaan masyarakat terhadap daerahnya.

“Di usia ke-625 Tanah Pilih Pusako Batuah dan 80 tahun Pemerintah Kota Jambi, masyarakat menunjukkan kecintaan mereka terhadap kota ini dengan menyampaikan aspirasi secara terbuka. Mereka datang untuk memperjuangkan hak dan meminta kejelasan atas status tanah yang mereka miliki,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi tidak pernah tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), komunikasi dengan Pertamina, hingga konsultasi intensif melalui Panitia Khusus DPRD ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Meski demikian, Kemas Faried mengakui penyelesaian persoalan Zona Merah membutuhkan proses yang panjang karena melibatkan berbagai lembaga negara serta aspek hukum yang kompleks.

“Kami terus berada di garis depan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Namun persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara instan. Semua harus ditempuh melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku agar hasilnya memiliki kekuatan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Dalam dialog tersebut, warga kembali menyuarakan tuntutan utama mereka, yakni pencabutan status pemblokiran terhadap lahan yang berada di kawasan Zona Merah sehingga hak-hak mereka sebagai pemilik sertifikat dapat kembali diakui.

Menanggapi tuntutan itu, Kemas Faried mengungkapkan bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Jambi telah menyamakan langkah untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI, , guna meminta perhatian dan solusi atas persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kami bersama Pemerintah Kota Jambi sepakat untuk menyampaikan surat resmi kepada Bapak Presiden. Harapan kami, pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang adil dan bijaksana demi melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak,” katanya.

Di sisi lain, proses evaluasi juga terus berjalan. DJKN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi dan penelaahan terhadap lahan-lahan yang menjadi objek sengketa maupun pemblokiran.

DPRD Kota Jambi berharap langkah tersebut dapat segera menghasilkan kepastian hukum bagi masyarakat. Pasalnya, persoalan yang dihadapi bukanlah kasus kecil. Terdapat sekitar 5.500 sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN serta sekitar 300 hektare kawasan permukiman yang telah memiliki legalitas, namun kini masuk dalam klaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Menurut Kemas Faried, kondisi tersebut harus segera diselesaikan secara terbuka, objektif, dan berkeadilan agar tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami ingin persoalan ini terang dan jelas. Yang dipertaruhkan bukan sekadar dokumen pertanahan, tetapi masa depan ribuan keluarga yang selama ini hidup, bekerja, dan membangun kehidupan di kawasan tersebut. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Di tengah proses panjang yang masih harus ditempuh, DPRD dan Pemerintah Kota Jambi memastikan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan masyarakat Zona Merah. Pesan yang ingin disampaikan pun tegas: pemerintah daerah tidak akan membiarkan ribuan warga menghadapi persoalan ini sendirian.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *