Perjuangkan Nasib 5.500 Sertifikat Terdampak, DPRD dan Pemkot Jambi Datangi Sekretariat Kabinet RI.

Jambiku.com, JAKARTA – Upaya penyelesaian persoalan zona merah Pertamina yang selama bertahun-tahun membelenggu ribuan warga Kota Jambi terus digencarkan. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama Wali Kota Jambi, Maulana, turun langsung ke Jakarta untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan resmi ke Kantor Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Selasa (9/6/2026). Langkah ini menjadi bagian dari perjuangan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Jambi dalam mendorong pencabutan status blokir kawasan yang selama ini masuk dalam kategori zona merah Pertamina.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, Kemas Faried dan Maulana didampingi Asisten III Setda Kota Jambi Jaelani serta Kepala BPKAD Kota Jambi Poppy Nurul Isnaini. Rombongan diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat, Teguh Hariadi.

Persoalan zona merah Pertamina bukanlah masalah baru. Selama bertahun-tahun, ribuan warga harus menghadapi berbagai kendala akibat status kawasan yang tumpang tindih dengan aset milik BUMN, khususnya Pertamina. Dampaknya tidak hanya menghambat proses administrasi pertanahan, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menempati dan memiliki lahan di kawasan tersebut.

Data yang dihimpun menunjukkan sedikitnya terdapat tujuh kelurahan dengan sekitar 5.500 sertifikat tanah yang terdampak status zona merah. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak-hak dasar masyarakat atas kepemilikan tanah.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa kunjungan ke Jakarta merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang disampaikan warga kepada DPRD dan Pemerintah Kota Jambi.

“Kami datang membawa suara dan harapan masyarakat Kota Jambi. Aspirasi ini sebelumnya telah disampaikan warga kepada kami, dan hari ini bersama Wali Kota Jambi kami menyerahkan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia agar status blokir zona merah dapat dicabut,” ujar Kemas Faried.

Ia menegaskan, DPRD Kota Jambi akan terus mengawal setiap aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kepastian hak atas tanah dan perlindungan hukum bagi warga terdampak.

“Kami berharap proses ini mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah pusat sehingga dapat segera menemukan solusi. Jika status blokir ini dicabut, tentu akan menjadi kabar baik bagi ribuan masyarakat yang selama ini menantikan kepastian,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan juga menyerahkan Surat Wali Kota Jambi Nomor 500.17.2.3/1130/TAPEM/2026 tentang Permohonan Pencabutan Zona Merah. Dokumen tersebut dilengkapi dengan peta kawasan terdampak, surat dukungan dari DPRD Kota Jambi terkait pencabutan pemblokiran tanah, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Jambi tidak tinggal diam terhadap persoalan yang telah berlangsung lama. Keduanya berkomitmen terus memperjuangkan penyelesaian status zona merah demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi ribuan warga Kota Jambi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *