Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual, Disperindag Kota Jambi Gandeng Kanwil Kemenkum

Jambiku.com, JAMBI – Upaya memperkuat perlindungan sekaligus mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Kota Jambi terus didorong melalui kolaborasi lintas instansi.

 

Bacaan Lainnya

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi dan koordinasi antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Jambi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi, Rabu (26/8/2026).

 

Pertemuan yang berlangsung di lingkungan Disperdagin Kota Jambi itu disambut langsung Kepala Disperdagin Kota Jambi Dr. Nella Ervina, MM.Agr., M.E., bersama jajaran. Sementara dari Kanwil Kemenkum Jambi hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti beserta jajaran.

 

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas langkah konkret untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi KI yang dimiliki Kota Jambi. Potensi itu meliputi produk unggulan daerah, industri kreatif, merek, hingga berbagai produk lain yang memiliki nilai ekonomi dan prospek pengembangan.

 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, menekankan pentingnya sinergi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan agar potensi KI tidak berhenti pada tahap pendataan, tetapi dapat memperoleh perlindungan hukum sekaligus dikembangkan menjadi sumber nilai tambah ekonomi.

 

Koordinasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengembangan Jambi IP Ecosystem, sebuah konsep yang diarahkan untuk membangun ekosistem Kekayaan Intelektual secara terintegrasi. Pengembangannya mencakup pemetaan potensi, penguatan kolaborasi, fasilitasi perlindungan KI, hingga optimalisasi pemanfaatannya.

 

Dalam kesempatan itu, Kanwil Kemenkum Jambi turut memaparkan konsep Jambi IP Ecosystem dan menyerahkan draf kerja sama mengenai perlindungan serta inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual kepada Disperdagin Kota Jambi.

 

Draf kerja sama tersebut diharapkan menjadi pijakan awal untuk memperkuat koordinasi sekaligus membuka ruang bagi pelaksanaan berbagai program bersama secara berkelanjutan.

 

Tak hanya membahas inventarisasi, audiensi juga menyoroti pentingnya edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai Kekayaan Intelektual. Fasilitasi pendaftaran serta pemanfaatan KI dinilai penting agar produk lokal tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi bagi pemilik dan daerah.

 

Kepala Disperdagin Kota Jambi, Nella Ervina, menyambut positif langkah kolaborasi tersebut. Ia berharap sinergi dengan Kanwil Kemenkum Jambi dapat terus diperkuat untuk melindungi sekaligus mengembangkan produk-produk potensial yang dimiliki Kota Jambi.

 

“Alhamdulillah, kami menyambut baik kegiatan ini. Kami berharap dengan adanya audiensi dan kesepakatan ini lebih mendorong pelindungan produk potensial daerah, serta mendukung pertumbuhan industri kreatif dan perekonomian di Kota Jambi,” ujar Nella.

 

Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang lebih kuat, sehingga potensi kreativitas dan produk unggulan masyarakat Kota Jambi dapat terlindungi, berkembang, dan memiliki daya saing ekonomi yang lebih tinggi. (Eros)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *