Kasus Lahan Jalan Ujung Jabung, Negara Rugi Rp11,6 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Jambiku.com, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Penahanan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026.

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AS dan MD. AS diketahui menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sekaligus mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga April 2022. Sementara MD merupakan Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Tanjab Timur pada periode 2019–2022.

Bacaan Lainnya

Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AS tertuang dalam Surat Nomor TAP-01/L.5/Fd.2/04/2026 tertanggal 8 April 2026. Sedangkan MD ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Nomor TAP-02/L.5/Fd.2/04/2026 pada tanggal yang sama.

“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 8 April 2026,” ujar Husaini.

Ia menambahkan, penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, sesuai dengan peran masing-masing dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 April hingga 27 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

Dalam perkara ini, Kejati Jambi juga telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Adapun kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 junto Pasal 18 undang-undang yang sama serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Husaini mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp11,6 miliar lebih.

Kasus ini berawal dari perencanaan pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung yang telah disusun sejak 2010 melalui dokumen Detail Engineering Design (DED) dengan panjang sekitar 80 kilometer, melintasi Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, hingga Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pada tahun 2019, Gubernur Jambi kembali menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) Nomor 777 tanggal 8 Juli 2019. Dalam dokumen tersebut, tercatat sebanyak 505 bidang tanah akan dibebaskan dengan estimasi anggaran sekitar Rp16 hingga Rp17 miliar.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi menunjuk Kepala Kantor Pertanahan Tanjab Timur sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah melalui Surat Penugasan tertanggal 27 Agustus 2019.

Dalam pelaksanaannya, AS membentuk struktur pelaksana termasuk Satgas A dan Satgas B yang salah satunya dipimpin oleh MD. Namun, dalam prosesnya ditemukan sejumlah kejanggalan, terutama pada penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang menjadi dasar penilaian ganti kerugian.

“Ditemukan banyak data tanah dalam DNP yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, bahkan ada yang tidak tercatat kepemilikannya,” jelas Husaini.

Meski demikian, DNP tersebut tetap digunakan oleh AS sebagai dasar penilaian tanpa dilakukan verifikasi ulang atau perbaikan data. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Berdasarkan DNP tersebut, KJPP melakukan penilaian nilai ganti rugi. Selanjutnya, dalam kurun waktu 2020 hingga 2022, diajukan pembayaran ganti kerugian dengan total mencapai Rp55,6 miliar.

Dana tersebut diduga dibayarkan kepada pihak-pihak yang hanya mengantongi surat keterangan penguasaan fisik tanah (sporadik) tanpa didukung dokumen sah lainnya.

“Penerbitan sporadik tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tegas Husaini.

Kejati Jambi menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *