Pemkot Jambi Serahkan SK dan Ambil Sumpah ASN, Wawako Diza Tekankan Disiplin dan Integritas Aparatur.

Jambiku.com, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menggelar kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) sekaligus pengambilan sumpah jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung tertib dan khidmat di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa (1/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., didampingi Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., Asisten II Setda Kota Jambi Mulyadi, S.Pd., M.Pd., serta Kepala BKPSDMD Kota Jambi Rizalul Fikri, S.E., M.AP.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha mengungkapkan bahwa dirinya mendapat mandat dari Wali Kota untuk melakukan monitoring terhadap ASN yang terindikasi bermasalah, khususnya yang berkaitan dengan praktik judi online (judol), pinjaman online (pinjol), hingga pelanggaran yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.

Ia menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Inspektorat, dengan tahapan evaluasi yang mencakup laporan masyarakat maupun internal ASN terkait kinerja dan pelanggaran disiplin.

“Setelah kami berkoordinasi dan melakukan pengawasan serta evaluasi, terdapat beberapa laporan baik dari masyarakat maupun sesama pegawai terkait kinerja dan pelanggaran aturan, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapak Wali Kota pada apel sebelumnya,” ujar Diza.

Lebih lanjut, Diza menyampaikan bahwa sejumlah kasus pelanggaran telah direkomendasikan kepada Wali Kota untuk ditindaklanjuti. Bahkan, pada tahun ini, Pemerintah Kota Jambi telah mengambil keputusan tegas berupa pemberhentian terhadap sejumlah ASN yang terbukti melanggar.

“Keputusan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus peringatan bagi seluruh ASN, agar lebih disiplin dan termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Ia menegaskan, proses penindakan terhadap ASN tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap kasus melalui tahapan yang jelas, mulai dari pengumpulan bukti, evaluasi, hingga pemanggilan saksi dan klarifikasi dari pihak terkait.

“Jika sudah terdapat bukti yang otentik dan yang bersangkutan mengakui kesalahannya, barulah dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tegas ini juga diharapkan menjadi contoh sekaligus pemicu semangat bagi seluruh ASN untuk mematuhi peraturan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Tujuan utama kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jika ASN bekerja sesuai aturan dan melayani dengan sepenuh hati, maka kualitas pelayanan ke depan akan semakin baik,” pungkasnya. (Eros)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *