Sidang Kasus 58 Kg Sabu di Jambi Kian Memanas, Jejak Jaringan Lintas Kota Mulai Terbuka

Jambiku.com, Telanaipura – Persidangan perkara peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali menyita perhatian publik. Dua terdakwa, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo, yang diduga sebagai kurir sabu seberat 58 kilogram, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (9/4/2026).

 

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan tersebut, sejumlah fakta baru mulai terkuak dan mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan narkotika berskala besar yang beroperasi lintas daerah dengan pola terorganisir.

 

Jaksa menghadirkan empat saksi, terdiri dari tiga anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi—Dian Fadli, Evri, dan Juanda—serta seorang pelaku usaha rental mobil. Para saksi memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang berawal dari operasi pengintaian intensif.

 

Kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika dari Medan menuju Palembang pada Oktober 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendeteksi kendaraan mencurigakan di wilayah Sengeti.

 

Penindakan pertama dilakukan di kawasan Sekernan dengan mengamankan seorang pria bernama M. Alung Ramadhan yang berada di dalam mobil Toyota Innova Reborn. Namun, hasil penggeledahan tidak menemukan barang bukti narkotika di kendaraan tersebut.

 

Meski demikian, pengembangan kasus berlanjut setelah aparat menemukan petunjuk penting dari isi telepon genggam milik Alung. Dari percakapan digital itulah muncul sejumlah nama yang diduga terlibat, di antaranya Ridwan Lie dan Okta.

 

Komunikasi tersebut mengungkap alur perjalanan para pelaku, mulai dari keberangkatan ke Medan, pertemuan dengan Agit dan Ardo, hingga rencana distribusi barang menuju Palembang.

 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan dua kendaraan berbeda. Agit dan Ardo mengendarai Toyota Fortuner putih, sementara Alung menggunakan mobil rental Innova Reborn hitam berpelat nomor B. Skema ini diduga sebagai upaya menghindari deteksi aparat.

 

Setelah sempat terpisah, Agit dan Ardo diketahui berhasil membawa barang haram tersebut hingga wilayah Bayung Lencir. Bahkan, keduanya sempat membeli koper di Jambi untuk menyimpan sabu, yang mengindikasikan bahwa operasi ini telah dirancang secara matang.

 

Penangkapan terhadap Agit dan Ardo akhirnya dilakukan pada dini hari di kawasan Jambi Business Center (JBC), tepatnya di sekitar ruko Madilog. Dari hasil pemeriksaan, kembali ditemukan informasi penting dari ponsel milik Agit.

 

Salah satu pesan yang terungkap dalam persidangan berbunyi, “Pi, barangnya sudah sampai di RS Bayung Lencir. Tinggal ambil saja.” Pesan tersebut menjadi petunjuk kunci bagi aparat.

 

Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan dua koper berisi total 58 kilogram sabu di area parkir RSUD Bayung Lencir. Sementara itu, sebagian barang lainnya diduga telah lebih dulu didistribusikan ke wilayah Sekayu dan Mesuji, Lampung.

 

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul perkembangan lain yang tak kalah mengejutkan. M. Alung Ramadhan dilaporkan melarikan diri beberapa jam setelah diamankan di Polda Jambi. Hingga kini, aparat masih melakukan pengejaran.

 

Polisi juga telah menetapkan sejumlah nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk Okta, Dewi, dan Alung. Sementara sosok Ridwan Lie masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

 

Dalam persidangan, hakim Irse Yanda menyoroti ketidakjelasan jumlah total sabu yang dibawa dari Medan. Para terdakwa mengaku tidak mengetahui jumlah keseluruhan barang karena hanya berperan sebagai kurir.

 

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya, mengingat barang bukti yang berhasil diamankan saja mencapai 58 kilogram.

 

Majelis hakim menilai perkara ini tidak sekadar melibatkan kurir, tetapi mengindikasikan adanya jaringan besar yang terstruktur dan masih menyisakan banyak pihak yang belum terungkap.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. Publik pun menantikan perkembangan berikutnya, termasuk kemungkinan munculnya nama-nama baru dalam pusaran kasus ini. (Eros)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *