Jambiku.com, Jambi – Polemik dugaan kecurangan yang melibatkan JBC kembali mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik. Isu ini turut menarik perhatian mantan anggota DPRD Kota Jambi, Sony Zainul, SH, yang menyoroti potensi pelanggaran terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sony Zainul menegaskan bahwa pelanggaran AMDAL merupakan bentuk pengabaian terhadap kajian dampak lingkungan atau aktivitas usaha yang berjalan tanpa izin lingkungan yang sah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem serta merugikan masyarakat sekitar.
“Pelanggaran terhadap AMDAL bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dapat berdampak serius terhadap lingkungan hidup,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran AMDAL dapat dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, denda, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Secara umum, pelanggaran AMDAL terjadi dalam berbagai bentuk, seperti perusahaan yang beroperasi tanpa dokumen lingkungan lengkap, mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah, hingga melanjutkan proyek di kawasan konservasi. Praktik-praktik tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap kelestarian lingkungan.
Selain sanksi administratif, pelanggaran juga dapat berujung pada konsekuensi pidana dan perdata. Pejabat yang menerbitkan izin tanpa melalui proses AMDAL dapat terancam hukuman pidana hingga tiga tahun penjara serta denda maksimal Rp3 miliar. Sementara itu, perusahaan dapat digugat secara perdata atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam hal penegakan hukum, peran pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi masyarakat dinilai sangat penting. Namun demikian, efektivitas pengawasan di lapangan masih kerap menghadapi berbagai kendala, terutama terkait kapasitas dan konsistensi pengawasan di daerah.
Sebagai gambaran, pada tahun 2026 ditemukan sedikitnya 18 perusahaan tambang di Kalimantan Selatan yang diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan AMDAL. Temuan tersebut memicu reaksi Komisi III DPRD setempat untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha.
Kasus-kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, terutama di tengah meningkatnya aktivitas pembangunan dan investasi. (Eros)





