Jambiku.com, Jambi – Polemik yang menyeret nama Salsa Ayu Amelia kini menjadi perhatian publik setelah mencuat di media sosial. Kuasa hukum Salsa menegaskan bahwa perkara yang terjadi bukanlah tindak pidana penipuan, melainkan sengketa kerja sama investasi antara para pihak.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Afriansyah, SH, MH dan Hasral Anas, SH dari Syah Law Office & Partners dalam keterangan pers, Jumat (17/4/2026). Mereka menyebut hubungan antara kliennya dengan pelapor dilandasi kesepakatan bisnis yang sah dan tertuang dalam perjanjian.
Menurut kuasa hukum, awal mula persoalan bermula dari perkenalan antara Salsa dengan Siti Fitria Sari Mutiah yang saat itu tengah menjalani magang sebagai presenter di salah satu televisi lokal di Jambi. Dari pertemuan tersebut, Siti kemudian memperkenalkan ibunya, Rudziah binti Mohd Darus alias Kak Ros, warga negara Malaysia, kepada Salsa.
Pertemuan itu berlanjut pada pembahasan kerja sama investasi di bidang usaha butik dan konveksi milik Salsa. Nilai investasi yang disepakati disebut mencapai Rp100 juta, dengan mekanisme transfer dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp40 juta pada akhir Juni 2025 dan Rp60 juta pada awal Juli 2025 setelah penandatanganan perjanjian.
“Ini merupakan hubungan bisnis yang dituangkan dalam perjanjian, bukan penipuan,” ujar Afriansyah.
Namun, di sisi lain tempat yang sama, Rudziah binti Mohd Darus alias Kak Ros mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Salsa Ayu Amelia. Ia bahkan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jambi.
Dalam keterangannya, Rudziah menyebut selain investasi awal sebesar Rp100 juta, dirinya juga beberapa kali diminta mengirimkan uang tambahan secara bertahap hingga mencapai Rp210 juta. Dengan demikian, total dana yang telah diserahkan mencapai Rp310 juta untuk kebutuhan investasi dan pengembangan usaha butik.
Ia mengaku dijanjikan pembagian keuntungan sebesar 50:50, namun hingga saat ini tidak pernah menerima hasil sebagaimana yang dijanjikan.
Kasus ini kini telah masuk dalam penanganan pihak kepolisian. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki bukti kuat untuk mendukung argumennya masing-masing. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.(Eros)





