Jambiku.com, JAMBI – Warga Sungai Kambang, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, mengaku resah setelah berulang kali menemukan limbah medis berbahaya (B3/Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dibuang di tempat pembuangan sampah (TPS) umum yang diduga tidak resmi. Limbah tersebut diduga berasal dari salah satu rumah sakit di kawasan Telanaipura.
Temuan ini memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Pasalnya, limbah medis seperti jarum suntik, botol infus, hingga selang bekas pakai ditemukan bercampur dengan sampah rumah tangga di TPS liar. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam kesehatan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Sejumlah warga yang sehari-hari mencari barang bekas di sekitar TPS mengaku kerap menemukan limbah medis hampir setiap hari. Bahkan, tidak jarang ditemukan jarum suntik dan sarung tangan bekas yang diduga berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Disisi lain warga yang menyaksikan ( mendokumentasikan) langsung aktivitas pemulung di lokasi tersebut mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menilai pembuangan limbah medis secara sembarangan sangat berisiko, terutama jika limbah tersebut berasal dari pasien dengan penyakit menular. Menurutnya, pihak rumah sakit seharusnya menjalankan prosedur pengelolaan limbah sesuai ketentuan, mulai dari pemilahan, penyimpanan di TPS khusus limbah B3, hingga pemusnahan melalui insinerator berizin atau pihak ketiga resmi.
Dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup, yakni pembuangan limbah B3 secara ilegal dan praktik dumping limbah tanpa izin ke media lingkungan. Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun serta denda hingga Rp3 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit yang dimaksud maupun instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup. Redaksi masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak berwenang. (*)





