Jambiku.com, Jambi – Tim gabungan dari Polda Jambi bersama Mabes Polri berhasil menangkap buronan kasus narkotika, M. Alung Ramadhan (23), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri dari ruang pemeriksaan penyidik Polda Jambi pada 11 Oktober 2025.
Alung merupakan warga Jalan H. Raden Suhur RT 10, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Ia diketahui memiliki tinggi badan sekitar 170 cm dan ciri khusus berupa tato di bagian dada.
Setelah hampir enam bulan dalam pelarian, Alung akhirnya diamankan saat berupaya kabur dari wilayah Jambi menuju Provinsi Riau. Ia ditangkap pada Kamis dini hari (16/4) ketika berada di dalam mobil Suzuki Vitara bersama enam rekannya.
Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi terkait pergerakannya yang diduga keluar dari tempat persembunyian di rumah keluarganya di Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Namun terdapat hal yang menarik pasca buron sejak 2025 pada saat di digiring ke Ditresnarkoba Polda Jambi Alung tampak lebih modis dan menawan dengan rambut panjang dan kulit yang bersih.
Beberapa awak media sempat bertanya kepada Alung terkait rambut gondrong dan bos narkoba tersebut namun alum diam seribu bahasa dalam kawalan ketat propam Polda Jambi menuju Ditresnarkoba.
Disisi lain pada saat pers konfrensi Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, mengungkapkan bahwa pengejaran DPO tersebut dilakukan hampir enam bulan pelaku melarikan diri. Alung ditangkap saat kembali berupaya kabur dari wilayah Jambi menuju Riau dengan menggunakan mobil Suzuki Vitara bersama enam orang rekannya.
“Setelah menjadi buronan selama hampir enam bulan, Alung akhirnya berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Riau,” ujar Kapolda di Jambi, Kamis.
Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (16/4), setelah tim gabungan memperoleh informasi terkait pergerakan Alung yang diduga keluar dari tempat persembunyiannya di rumah keluarga di Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Saat ini, Alung telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jambi.
Kapolda juga menjelaskan, pelarian Alung sebelumnya terjadi akibat kelengahan petugas saat proses pemeriksaan berlangsung. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri dari ruang penyidik.
“Yang bersangkutan sempat bersembunyi di toilet masjid di lingkungan Mapolda untuk menghindari kejaran petugas. Setelah situasi dirasa aman, ia melompati pagar dan melarikan diri ke kawasan Buluran, Kecamatan Telanaipura, sebelum akhirnya menuju rumah keluarganya di Tanjungjabung Barat,” jelasnya.
Atas insiden tersebut, perwira penyidik yang bertugas telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan internal kepolisian.
Selama masa pelarian, aparat terus melakukan pengejaran dan pelacakan keberadaan Alung. Polda Jambi juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri.
Upaya pelarian Alung akhirnya terhenti setelah tim gabungan berhasil meringkusnya saat hendak meninggalkan Jambi menuju Riau.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, dengan barang bukti sabu seberat 58,212 kilogram.
Dalam perkara tersebut, polisi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Alung Ramadhan sebagai kurir, serta Agit Putra alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo yang berperan sebagai pengawal kurir dalam jaringan tersebut.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, Agit dan Juniardo, saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)





