Jambiku.com, JAMBI – Aliansi Masyarakat Peduli Batubara dan Sungai Batanghari (AMP BARA BAHARI) Provinsi Jambi menegaskan alarm krisis terhadap kondisi Sungai Batanghari yang kian tertekan akibat aktivitas angkutan batubara. Hal itu mengemuka dalam kegiatan halal bihalal yang dirangkai dengan pembahasan agenda strategis organisasi, Selasa (14/4/2026), di sekretariat mereka.
Pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi, melainkan forum konsolidasi yang secara kritis membedah persoalan tata kelola angkutan batubara yang dinilai sarat pelanggaran dan berdampak luas terhadap keselamatan, lingkungan, serta kehidupan sosial masyarakat di sepanjang aliran sungai.
Ketua AMP BARA BAHARI, Jhon Herman—mantan kapten kapal—menyampaikan bahwa eksploitasi Sungai Batanghari sebagai jalur distribusi batubara telah melampaui batas kewajaran. Ia menyoroti rentetan insiden yang terus berulang, mulai dari tongkang menabrak jembatan, merusak keramba ikan milik warga, hingga insiden terbaru yang melibatkan fasilitas dermaga Pelindo.
Menurutnya, frekuensi kecelakaan yang tinggi tidak bisa lagi dianggap sebagai musibah semata, melainkan mencerminkan lemahnya kompetensi dan profesionalisme awak kapal, terutama nahkoda sebagai pemegang komando tertinggi di atas kapal.
“Ini bukan lagi sekadar kecelakaan biasa. Ada problem mendasar dalam aspek keselamatan pelayaran. Nahkoda seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin keselamatan, bukan justru menjadi bagian dari risiko,” tegas Jhon Herman.
Lebih jauh, ia mengungkap dugaan bahwa banyak kapal penarik tongkang batubara yang beroperasi tidak memenuhi standar kelayakan. Sejumlah kapal disebut tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB), serta tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk sertifikasi awak dan standar keselamatan kapal.
“Jika kapal tidak memiliki SPB dan dokumen resmi lainnya, maka secara hukum kapal tersebut tidak layak beroperasi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan publik,” ujarnya.
AMP BARA BAHARI juga menyoroti dugaan adanya praktik “jalur koordinasi” yang melibatkan oknum tertentu guna melancarkan operasional kapal-kapal bermasalah. Skema ini disebut-sebut berkaitan dengan aliran dana berbasis tonase angkutan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Jika praktik ini benar terjadi, maka ini sudah masuk kategori pelanggaran serius yang harus diusut secara transparan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap sistem yang merusak tata kelola,” kata Jhon.
Ia juga mengingatkan bahwa risiko hukum dan kerugian akan sepenuhnya ditanggung korban jika terjadi kecelakaan fatal, mengingat kapal tanpa dokumen resmi tidak memiliki perlindungan asuransi.
Sementara itu, Sekretaris AMP BARA BAHARI, Anang FAAKI, menyoroti dampak ekologis yang semakin mengkhawatirkan. Ia menyebut aktivitas angkutan batubara telah memicu pencemaran air akibat tumpahan muatan, terutama dari kapal yang kelebihan beban.
“Polusi batubara membawa dampak serius, mulai dari pencemaran air, udara, hingga tanah. Ini berimplikasi langsung pada kesehatan masyarakat, seperti meningkatnya risiko penyakit pernapasan, gangguan kardiovaskular, hingga kematian prematur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, residu batubara seperti FABA (fly ash dan bottom ash) mengandung logam berat berbahaya seperti merkuri, arsenik, dan timbal yang dapat merusak sistem saraf dan organ vital. Selain itu, pencemaran air sungai berpotensi meracuni ekosistem, mengganggu rantai makanan, dan pada akhirnya berdampak pada manusia.
“Kontaminasi ini tidak berhenti di air. Ia masuk ke ikan, tanaman, lalu ke tubuh manusia. Ini ancaman jangka panjang yang sering diabaikan,” tegasnya.
Ketua Tim Satgas Pencegahan dan Penindakan AMP BARA BAHARI, Benny Chandra, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak lagi bersikap permisif. Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi akar dari berulangnya pelanggaran di lapangan.
“Aturan sudah jelas, baik dalam bentuk peraturan gubernur maupun undang-undang. Persoalannya ada pada penegakan. Jangan menunggu korban jiwa baru bertindak,” ujarnya tegas.
Benny menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memperkuat langkah preventif melalui edukasi kepada pelaku usaha, sekaligus membuka opsi langkah hukum bagi pihak yang tetap melanggar.
“Kami akan mengedepankan pencegahan. Namun jika pelanggaran terus terjadi, kami siap menempuh jalur hukum melalui laporan resmi kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.





