Jambiku.com, Jambi – kedatangan prof mahfud md berapa waktu Lalu mengupas secara komprehensif relasi antara politik dan hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya pascareformasi.
Dalam pemaparannya, Mahfud menjelaskan bahwa demokrasi pada hakikatnya merupakan pembagian kekuasaan negara ke dalam tiga pilar utama, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Yang menarik prof mahfud menyoroti fenomena kontemporer di mana partai politik telah merambah hampir seluruh lini kekuasaan, termasuk wilayah yudikatif yang seharusnya independen.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan sistem demokrasi, bahkan beliau menekankan pentingnya rekonstruksi peran partai politik agar tidak terjadi dominasi berlebihan dalam penyelenggaraan negara.
Menurutnya, meskipun konfigurasi politik Indonesia pascareformasi sudah tergolong demokratis secara prosedural, dalam praktiknya masih kerap melahirkan produk hukum yang cenderung konservatif dan elitis.
Mahfud juga mengkritisi kondisi demokrasi saat ini yang dinilai masih terjebak pada aspek prosedural semata, sementara substansi hukum sering kali dikalahkan oleh pragmatisme politik dan kepentingan koalisi.
Ia kemudian mengaitkan hal tersebut dengan pemikiran Aristoteles, yang menyebut bahwa demokrasi membutuhkan unsur aristokrasi atau meritokrasi agar dapat berjalan secara stabil dan berkualitas.
Lebih lanjut, ia menyoroti tiga aspek penting dalam hubungan antara konfigurasi politik dan karakter produk hukum, yakni peradilan, teknokrasi, dan kepemimpinan.
Menurutnya, karakter kepemimpinan menjadi faktor kunci dalam menentukan arah penegakan hukum dan kualitas tata kelola pemerintahan.
Meski demikian, Mahfud menilai bahwa persoalan utama bukan terletak pada aturan yang ada, melainkan pada budaya kerja para penyelenggara negara. “Yang rusak itu bukan aturannya, karena aturan kita sudah bagus. Persoalannya ada pada budaya kerja yang sangat ditentukan oleh kepemimpinan,” ujarnya.
Point paling menarik ketika prof mahfud menyoroti, penyalahgunaan kekuasaan masih menjadi tantangan serius dalam praktik demokrasi. Oleh karena itu, semua pihak diingatkan untuk tidak melanggar hukum demi kepentingan kekuasaan. “Keinginan untuk menang pemilu atau mempertahankan kekuasaan itu wajar, tetapi jangan sampai merusak atau mengintervensi aturan hukum yang sudah ada,” tegasnya
Beberapa penjelasan tersebut memicu pemikiran kritis ” apakah ini fakta atau sindiran bagi petinggi yang tamak” dimana kondisi ini terjadi jadi hampir di seluruh daerah.
Dijambi sendiri banyak terjadi dugaan peristiwa melibatkan oknum petinggi tak bertanggung jawab dengan tujuan memperkaya diri serta jaringandan selaras dengan yang beliau sampaikan
Salah satu contoh dugaan aliran dana dalam skema kerja sama Build Operate Transfer (BOT) Jambi Bisnis Center (JBC) yang disebut berlangsung dalam rentang waktu 2014 hingga 2023. Temuan ini memunculkan berbagai spekulasi publik, terlebih setelah adanya catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut mencapai lebih dari Rp6 miliar pada tahun 2018, serta potensi nilai lain yang belum terhitung hingga saat ini.
Ada lagi Disampaikan oleh Ketua Pansus II DPRD Kota Jambi Sutiono, hasil investigasi ke lapangan, pihaknya menemukan beberapa persoalan, salah satunya adalah tunggakan pajak yang nilainya fantastis.
Pihaknya sangat menyesalkan ada tunggakan sekitar Rp 3,2 miliar dari PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) yang terdiri dari pajak Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak parkir.
“PT EBN ini PBB-nya nunggak Rp 2 M, dan pajak parkirnya Rp 1,2 M. Jadi totalnya tunggakan pajaknya Rp 3,2 M,” kata Sutiono.
Banyak lagi seperti JCC, PT SAS, korupsinya dak fisik dinas pendidikan provinsi, Islamic centre, GOR, lalin batubara dll
Merunut dari kejadian dugaan ini terjadi bukan karna kelalaian melainkan karna adanya skema permainan yang terstruktur. (Eros)





