Diduga Gunakan Plat Palsu dan DO Bodong, Angkutan Batu Bara Kembali Terbongkar: Siapa Bermain, Siapa Bertanggung Jawab?, APH didesak usut, agar tidak ada kerugian negara.

Jambiku.com, JAMBI – Persoalan tata kelola angkutan batu bara di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan. Di tengah berbagai upaya penertiban yang selama ini digembar-gemborkan, dugaan penggunaan pelat nomor palsu dan dokumen angkutan (Delivery Order/DO) tidak sah justru menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. (06/06/2026)

Informasi yang diperoleh menyebutkan lokasi tempino – tanjung pauh km 32, kendaraan jenis Canter dengan nomor polisi BK 9561 YG diduga beroperasi menggunakan dokumen DO hasil fotokopi yang terindikasi tidak sah Milik HEL**. Kendaraan tersebut juga diduga menggunakan identitas kendaraan yang tidak sesuai dengan data sebenarnya.

Bacaan Lainnya

Dokumen yang digunakan diketahui berkaitan dengan DSH yang disebut-sebut juga milik seseorang berinisial ED-MAX. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana kendaraan yang diduga menggunakan dokumen bermasalah tersebut dapat beroperasi tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan yang selama ini diklaim berjalan ketat.

Kasus ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa. Jika dugaan penggunaan pelat palsu dan DO bodong terbukti benar, maka terdapat indikasi praktik yang berpotensi merugikan negara, baik dari sisi penerimaan daerah maupun pengawasan distribusi komoditas batu bara.

Lebih jauh, muncul pertanyaan yang hingga kini belum terjawab: siapa pihak yang bermain di balik praktik tersebut? Sebab, penggunaan dokumen dan identitas kendaraan yang diduga palsu tidak mungkin berlangsung tanpa adanya celah pengawasan atau bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan ruang bagi praktik ilegal tersebut.

Fenomena ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan angkutan batu bara di Jambi masih menyimpan masalah mendasar. Di satu sisi pemerintah dan aparat terus berbicara soal penertiban, namun di sisi lain dugaan pelanggaran serupa terus bermunculan di lapangan. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa pengawasan yang ada belum mampu menyentuh akar persoalan.

Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk tidak berhenti pada pemeriksaan sopir atau kendaraan semata. Penelusuran harus dilakukan hingga ke pihak yang menerbitkan, menyediakan, atau memfasilitasi penggunaan dokumen yang diduga ilegal tersebut. Transparansi penanganan perkara menjadi penting agar publik mengetahui sejauh mana keseriusan negara dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan kepentingan umum.

Selaras dengan Dalam arahannya, Plh. Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol. Yoga Yulian kemarin di mapolda jambi menyampaikan bahwa Operasi Patuh Siginjai 2026 akan dilaksanakan selama 14 hari dengan diawali pelaksanaan Gelar Pasukan pada Senin, 8 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa sasaran operasi tahun ini difokuskan pada pelanggaran kendaraan roda dua maupun roda empat yang berupaya menghindari sistem penindakan elektronik, seperti penggunaan pelat nomor yang ditutup, diganti, maupun dimodifikasi secara tidak sesuai ketentuan.

“Operasi Patuh Siginjai 2026 mengusung tema Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik. Operasi ini mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif guna meningkatkan disiplin berlalu lintas masyarakat serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Jika dibiarkan, kasus semacam ini bukan hanya mencederai aturan hukum, tetapi juga berpotensi membuka ruang bagi praktik mafia angkutan batu bara yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Karena itu, pengusutan secara menyeluruh menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum di balik dugaan pelanggaran tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret APH. Bukan sekadar penindakan simbolis, melainkan pengungkapan tuntas terhadap jaringan dan aktor yang diduga terlibat. Sebab, ketika kendaraan dengan identitas dan dokumen yang dipertanyakan masih dapat beroperasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kewibawaan hukum, tetapi juga kredibilitas pengawasan pemerintah itu sendiri.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *