Jambiku.com, JAMBI – Sosok Alung Ramadhan alias Alung, terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu yang menyeret namanya dalam kasus besar pada 2025 lalu, kembali menjadi perhatian publik. Bukan hanya karena proses hukum yang masih berjalan, tetapi juga karena perubahan penampilannya yang mencolok saat menjalani proses pelimpahan perkara di Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (10/6/2026).
Alung yang sebelumnya dikenal berambut panjang dan gondrong, kini tampil dengan gaya rambut cepak rapi layaknya hasil perawatan barbershop modern. Penampilan barunya itu langsung menarik perhatian sejumlah wartawan yang meliput proses pelimpahan.
Perubahan tersebut dinilai cukup kontras dibandingkan penampilan Alung saat pertama kali menjadi buronan dalam kasus narkotika jaringan besar yang sempat menghebohkan Jambi. Bahkan, sejumlah pengamat di ruang sidang menyebut penampilannya kini lebih menyerupai personel boyband dibandingkan tahanan kasus narkotika.
Meski menjadi pusat perhatian, Alung memilih bungkam. Saat dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan terkait kasus yang menjeratnya, ia tidak memberikan sepatah kata pun dan hanya berjalan dengan pengawalan petugas menuju lokasi pelimpahan berkas.
Kasus yang menjerat Alung sendiri tidak hanya berkaitan dengan barang bukti sabu seberat 58 kilogram yang sebelumnya diungkap aparat. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa jaringan tersebut diduga menggunakan empat koper besar dan satu tas anak-anak untuk mengangkut narkotika dalam jumlah besar.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi bernama Taufik, seorang pedagang koper di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Jambi. Di hadapan majelis hakim, Taufik mengaku pada 8 Oktober 2025 dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, membeli empat koper berukuran besar serta satu tas ransel anak berwarna pink.
Taufik mengaku sempat menanyakan tujuan pembelian koper dalam jumlah banyak tersebut. Namun, menurutnya, salah satu pembeli hanya menjawab bahwa barang itu merupakan titipan teman.
Fakta lain yang terungkap di persidangan menyebutkan aparat kepolisian saat pengungkapan kasus hanya berhasil mengamankan dua koper yang berisi sekitar 58 kilogram sabu. Sementara dua koper lainnya diduga telah lebih dahulu lolos dan dikirim ke Pulau Jawa.
Keterangan sejumlah saksi, termasuk anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan para terdakwa, mengungkap bahwa seluruh barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Yogyakarta.
Terungkapnya fakta empat koper dan satu tas anak dalam jaringan penyelundupan narkotika ini semakin memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari operasi peredaran narkoba skala besar lintas daerah. Hingga kini, proses persidangan masih terus berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (Eros)





