Penyengat Rendah–Aur Kenali Kawasan Permukiman dan Pertanian, Aktivitas Stockpile Batu Bara Ditolak RTRW di bawah selangkangan PT. SAS 

Jambiku.com, JAMBI – Penolakan terhadap aktivitas stockpile batu bara milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di wilayah Penyengat Rendah dan Aur Kenali kian menguat. Warga bersama sejumlah elemen masyarakat menilai kegiatan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Jambi. ( 9/04/2026)

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi terbaru, kawasan Penyengat Rendah dan Aur Kenali secara tegas diperuntukkan sebagai wilayah permukiman dan pertanian, bukan sebagai kawasan industri.

Bacaan Lainnya

Dalam dokumen RTRW disebutkan, kedua wilayah tersebut masuk dalam kategori kawasan tanaman pangan yang berfungsi mendukung ketahanan pangan daerah. Selain itu, kawasan ini juga ditetapkan sebagai zona permukiman yang dilengkapi dengan fungsi ruang terbuka hijau serta kawasan penyangga lingkungan.

Fakta di lapangan memperkuat ketentuan tersebut. Masyarakat di Penyengat Rendah dan Aur Kenali hingga kini masih aktif mengelola lahan pertanian, mulai dari persawahan hingga pertanian skala kecil maupun modern. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi kawasan sebagai lahan pertanian produktif masih berjalan optimal.

Mengacu pada aturan tata ruang, setiap kegiatan usaha wajib menyesuaikan dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW. Karena itu, aktivitas industri berat seperti stockpile batu bara dinilai tidak sesuai dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Ketua Bidang Advokasi WALHI Jambi, Eko Wahyudi, mempertanyakan legalitas perizinan PT SAS yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi lingkungan saat ini yang didominasi kawasan permukiman.

“Izin tidak boleh diperlakukan sebagai dokumen yang kebal evaluasi. Perubahan lingkungan dan tata ruang harus menjadi dasar peninjauan kembali oleh negara,” tegas Eko dalam keterangannya di hadapan anggota DPD RI.

Senada dengan itu, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI juga mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti surat Wali Kota Jambi terkait peninjauan Perda RTRW, khususnya mengenai kesesuaian lokasi stockpile dan jalur angkutan batu bara, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan yang telah diterbitkan.

Persoalan ini turut memicu reaksi dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menyatakan bahwa kajian strategis yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi menunjukkan bahwa keberadaan stockpile batu bara tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.

“Pemerintah Kota Jambi telah melakukan kajian strategis, dan hasilnya menunjukkan bahwa pembangunan stockpile batu bara tidak menguntungkan bagi masyarakat,” ujar Joni, Rabu (12/02/2025).

Penolakan juga datang langsung dari masyarakat setempat. Mereka menegaskan bahwa peruntukan ruang di wilayah tersebut sudah jelas sebagai kawasan permukiman dan pertanian.

“Peruntukan ruang sudah jelas. Ini bukan kawasan industri batu bara. Jika dipaksakan, maka bertentangan dengan Perda RTRW,” ujar salah satu perwakilan warga.

Selain persoalan legalitas, masyarakat juga menyoroti potensi dampak lingkungan dan sosial. Aktivitas stockpile batu bara dinilai berisiko menimbulkan pencemaran udara akibat debu, serta berpotensi mengganggu kesehatan warga di sekitar lokasi.

Lebih jauh, keberadaan industri tersebut dikhawatirkan dapat merusak lahan pertanian produktif serta mengganggu keseimbangan lingkungan yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.

Secara regulatif, pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini semakin memperkuat dasar penolakan masyarakat terhadap aktivitas PT SAS.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas stockpile batu bara di kawasan Penyengat Rendah dan Aur Kenali, serta memastikan pemanfaatan ruang tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

“Ini bukan sekadar persoalan aturan, tetapi menyangkut keselamatan dan masa depan lingkungan hidup masyarakat,” tegas warga. (Eros)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *