Jambiku.com, Jambi – Lembaga Swadaya Masyarakat Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia (FAAKI) kembali mengungkap dugaan aliran dana dalam skema kerja sama Build Operate Transfer (BOT) Jambi Bisnis Center (JBC) yang disebut berlangsung dalam rentang waktu 2014 hingga 2023. Temuan ini memunculkan berbagai spekulasi publik, terlebih setelah adanya catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut mencapai lebih dari Rp6 miliar pada tahun 2018, serta potensi nilai lain yang belum terhitung hingga saat ini.
Ketua FAAKI, Anang, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data yang bersumber dari laporan keuangan kas daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2016. Data tersebut dinilai mengindikasikan adanya aliran dana dari pihak perusahaan yang diduga merupakan bagian dari setoran resmi dalam kerja sama BOT.
Dalam laporan tersebut, tercatat saldo “kas lainnya” per 31 Desember 2016 sebesar Rp41,74 miliar, meningkat dibandingkan tahun 2015 yang sebesar Rp39,78 miliar. Kas lainnya ini merupakan dana yang penggunaannya dibatasi.
Dari total tersebut, terdapat setoran dari PT Putra Kurnia Properti (PKP) sebesar Rp3,82 miliar, yang terdiri dari kontribusi kerja sama BOT Jambi Bisnis Center sebesar Rp3,66 miliar serta jasa giro sebesar Rp161,65 juta. Namun, dana tersebut belum dapat diakui sebagai pendapatan daerah karena status objek kerja sama berupa lahan masih dalam sengketa.
Selain itu, laporan keuangan juga menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi tidak memiliki investasi jangka pendek baik pada tahun 2015 maupun 2016.
Sementara itu, pada pos piutang pendapatan, terjadi lonjakan signifikan. Per 31 Desember 2016, nilai bersih piutang tercatat sebesar Rp51,31 miliar, naik drastis dari tahun sebelumnya yang hanya Rp4,91 miliar. Kenaikan ini mencapai Rp46,4 miliar setelah dilakukan penyisihan piutang sebesar Rp1,66 miliar sesuai dengan ketentuan akuntansi pemerintahan.
Penyisihan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Peraturan Gubernur Jambi Nomor 56 Tahun 2015 mengenai kebijakan akuntansi daerah.
FAAKI menilai, data ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya yang berkaitan dengan kerja sama BOT Jambi Bisnis Center.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai temuan dan dugaan yang disampaikan oleh FAAKI tersebut. ( Eros )





