Jambiku.com, JAMBI – Kekecewaan mendalam masih membekas di kalangan anggota Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batu Bara (MPLLBB) setelah batalnya pertemuan yang sebelumnya dijadwalkan dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. ( 06/06/2026 ) Sikap yang dinilai tidak memberikan konfirmasi maupun penjelasan atas pembatalan agenda tersebut kini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk kalangan praktisi hukum.
Salah satu sorotan datang dari Jos Ermanto, SH, yang menilai peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan komunikasi birokrasi, melainkan menyangkut etika jabatan publik dan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat.
Menurutnya, dalam perspektif hukum administrasi negara dan etika pemerintahan, tindakan membatalkan pertemuan penting tanpa pemberitahuan kepada pihak yang telah menunggu merupakan sikap yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
” Jelas ini melanggar UU no 25 tahun 2009 ttg pelayanan publik kode etik ASN, Ketika seorang pejabat publik menghindari atau mengabaikan komitmen yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, apalagi menyangkut persoalan strategis seperti tata kelola lalu lintas batu bara, maka yang dipertaruhkan bukan hanya agenda pertemuan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” ujar Jos Ermanto.
Juga Dinilai Bertentangan dengan AAUPB
Jos menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat negara dan pejabat pemerintahan wajib menjalankan tugasnya dengan berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Ia menilai sikap Kadishub yang tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi kepada pihak yang telah dijadwalkan bertemu berpotensi bertentangan dengan sejumlah asas penting, di antaranya:
Asas Keprofesionalan, yang mengharuskan pejabat publik bekerja berdasarkan tanggung jawab, etika, dan kepatutan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Asas Keterbukaan, yang mewajibkan adanya kejelasan informasi dan transparansi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Jabatan publik bukan sekadar kewenangan, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian dan penjelasan atas setiap keputusan yang diambil pemerintah,” tegasnya.
Cederai Kepercayaan Publik
Lebih jauh, Jos menilai pembatalan pertemuan tanpa komunikasi yang jelas telah menimbulkan kesan buruk terhadap komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan lalu lintas batu bara yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Persoalan angkutan batu bara, kata dia, bukan isu biasa. Masalah tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan, kemacetan, kerusakan infrastruktur, hingga potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, ketika forum dialog yang seharusnya menjadi ruang mencari solusi justru diabaikan, muncul pertanyaan besar mengenai keseriusan pemerintah dalam merespons aspirasi publik.
“Sikap seperti ini berpotensi mencederai public trust atau kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Pemerintah seharusnya hadir mendengar, bukan menghindar dari ruang dialog,” katanya.
Berpotensi Masuk Ranah Maladministrasi
Dalam kajian hukum administrasi, Jos juga menilai tindakan mengabaikan komitmen pelayanan publik tanpa alasan yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, yakni pengabaian kewajiban atau kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa masyarakat, termasuk MPLLBB, memiliki hak untuk menempuh langkah-langkah konstitusional guna meminta pertanggungjawaban birokrasi.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Menyampaikan surat keberatan resmi kepada Gubernur Jambi sebagai atasan langsung Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Melaporkan dugaan maladministrasi tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi.
Menurut Jos, kritik yang disampaikan bukan bertujuan menyerang individu, melainkan sebagai pengingat bahwa pejabat publik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga komunikasi, transparansi, serta akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan sekadar janji atau agenda pertemuan, tetapi keseriusan pemerintah dalam membuka ruang dialog dan menyelesaikan persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Ketika komunikasi terputus dan komitmen diabaikan, yang terluka bukan ha ininya perasaan masyarakat, tetapi juga wibawa pemerintahan itu sendiri,” pungkasnya. (*)





