Polda Jambi Usut Dugaan Praktik Jual Beli Kelulusan Bintara Polri, Dua Anggota Jalani Pemeriksaan

Jambiku.com, JAMBI – Polda Jambi mengambil langkah tegas menyikapi dugaan praktik penipuan dalam proses penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 yang diduga melibatkan dua anggotanya. Kedua personel berinisial Briptu MD dan Bripda Y kini telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan.

 

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi pada 3 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pendataan sementara, sedikitnya 12 orang dilaporkan menjadi korban, baik dari kalangan masyarakat maupun anggota Polri. Sementara besaran kerugian yang dialami para korban masih terus didalami oleh tim pemeriksa.

 

Dari hasil penyelidikan awal, kedua terduga diduga menawarkan janji kelulusan kepada peserta seleksi anggota Polri dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat.

 

Selain menjalani pemeriksaan etik di Bidpropam, kasus tersebut juga diproses secara pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Keduanya diduga melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

 

Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan ruang bagi setiap bentuk pelanggaran yang mencoreng kredibilitas Polri, khususnya dalam proses penerimaan anggota.

 

Menurutnya, penanganan perkara dilakukan secara profesional, terbuka, dan menyeluruh. Pemeriksaan etik oleh Bidpropam berjalan bersamaan dengan proses penyidikan pidana yang dilakukan Ditreskrimum.

 

Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku mampu meloloskan peserta seleksi Polri dengan imbalan uang. Seluruh tahapan rekrutmen, tegasnya, dilaksanakan berdasarkan prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.

 

Masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya praktik serupa diminta segera melapor kepada Polda Jambi agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Eros)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *