Wali kota Jambi Bawa Persoalan Zona Merah Kenali Asam ke Menteri HAM, Nasib 5.506 Sertifikat Warga Jadi Sorotan

Jambiku.com JAMBI – Pemerintah Kota Jambi terus mendorong penyelesaian persoalan zona merah agraria di kawasan Kenali Asam yang berdampak terhadap ribuan sertifikat tanah milik masyarakat. Persoalan tersebut secara langsung disampaikan kepada Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, dalam pertemuan di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa (13/10/2026).

 

Bacaan Lainnya

Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya ketegangan di lapangan setelah warga menggelar demonstrasi dan memblokir akses jalan operasional Pertamina pada 10–11 Oktober 2026. Aksi tersebut menjadi gambaran besarnya tuntutan masyarakat terhadap kejelasan status tanah yang selama ini mereka miliki.

 

Persoalan ini berkaitan dengan 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga di tujuh kelurahan yang masuk dalam polemik zona merah agraria. Di sisi lain, lahan tersebut dikaitkan dengan aset eks Pertamina yang berstatus Barang Milik Negara (BMN).

 

Wali Kota Jambi Maulana menilai ” persoalan tersebut membutuhkan penanganan lintas lembaga dengan mempertimbangkan aspek hukum, riwayat penguasaan tanah, serta perlindungan hak masyarakat.”, paparnya

 

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., bersama jajaran pemerintah daerah membahas langkah penyelesaian yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi warga terdampak.

 

Persoalan zona merah dinilai tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi pertanahan. Keberadaan ribuan sertifikat yang dimiliki masyarakat menjadikan persoalan ini berkaitan erat dengan perlindungan hak, akses terhadap keadilan, dan kepastian hukum.

 

Menteri HAM Natalius Pigai menekankan ” pentingnya pemeriksaan dokumen secara menyeluruh serta penyelarasan data sebelum menentukan langkah penyelesaian. Mengingat persoalan tersebut juga menyangkut aset negara, diperlukan koordinasi antarkementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan.”, tegas pigai

 

Kementerian HAM diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi di tingkat pusat agar persoalan yang telah berlangsung lama itu memperoleh penanganan yang komprehensif dan tidak berlarut-larut.

 

Untuk mendorong percepatan penyelesaian, Pemerintah Kota Jambi bersama DPRD Kota Jambi berencana memperkuat upaya komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Jakarta.

 

Wali Kota Jambi Maulana, didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, S.E., mendorong penyampaian surat resmi kepada pihak-pihak berwenang guna membahas langkah teknis penyelesaian persoalan zona merah, termasuk peninjauan status lahan yang menjadi sengketa.

 

Sebelumnya, pemerintah daerah bersama DPRD juga telah mengupayakan penyampaian surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia agar persoalan tersebut mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat.

 

Pemkot Jambi turut menyoroti perlunya penelaahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 92/KMK.06/2008 yang berkaitan dengan aset tersebut. Pemerintah daerah berharap penanganannya tidak hanya bertumpu pada pencatatan aset, tetapi juga mempertimbangkan fakta penguasaan tanah oleh masyarakat, riwayat kepemilikan, serta keberadaan sertifikat hak milik yang telah diterbitkan.

 

Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil diharapkan didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan kondisi faktual di lapangan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku

 

Di tingkat daerah, koordinasi penanganan persoalan ini juga diarahkan pada penyamaan data dan klarifikasi status hukum lahan.

 

Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi disebut telah mengintensifkan koordinasi sejak akhir September hingga Oktober 2026 dengan melibatkan Pemerintah Kota Jambi dan instansi terkait.

 

Salah satu langkah yang didorong adalah penyusunan peta tunggal atau single map zona merah agraria. Peta tersebut diharapkan dapat menyatukan data mengenai batas wilayah, bidang tanah milik masyarakat, serta kawasan yang berkaitan dengan kepentingan operasional Pertamina.

 

Penyamaan data menjadi penting untuk menghindari perbedaan informasi mengenai lokasi dan status lahan, sekaligus menjadi dasar bagi pemeriksaan lebih lanjut terhadap objek yang dipersoalkan.

 

Selain itu, Kanwil Kementerian HAM Jambi juga melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kota Jambi serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.

 

Koordinasi tersebut diarahkan untuk mengklarifikasi dokumen legalitas, riwayat kepemilikan, dan pencatatan aset masing-masing pihak. Keterbukaan data dinilai menjadi salah satu unsur penting agar proses penyelesaian berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Persoalan zona merah agraria di Kenali Asam kini membutuhkan keseriusan seluruh pihak untuk mempertemukan data kepemilikan masyarakat dengan dokumen pencatatan aset negara.

 

Bagi warga terdampak, kejelasan status tanah bukan sekadar persoalan administratif. Kepastian tersebut menyangkut perlindungan hak kepemilikan, ketenangan dalam menjalani kehidupan, serta kejelasan hukum atas tanah yang selama ini mereka kuasai.

 

Karena itu, keterlibatan Kementerian HAM diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan instansi teknis terkait.

 

Penyelesaian yang diharapkan bukan hanya menghasilkan kejelasan mengenai status aset, tetapi juga memastikan setiap klaim diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

 

Dengan pemeriksaan dokumen yang transparan, penyelarasan data pertanahan, serta koordinasi lintas lembaga, persoalan zona merah agraria di Kota Jambi diharapkan dapat menemukan jalan keluar yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan mengenai pengelolaan aset negara.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *