Jambiku.com, JAMBI– Polda Jambi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lobby Utama Mapolda Jambi, Senin (26/10/2026). Dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. tersebut, disampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Ditreskrimsus Polda Jambi bersama jajaran telah menangani sebanyak 32 laporan polisi (LP) dengan total 71 orang tersangka.
Dalam konferensi pers yang dihadiri Dirreskrimsus Polda Jambi, Dirreskrimum Polda Jambi, Kabid Humas Polda Jambi, Kabid Propam Polda Jambi, Kapolda Jambi memaparkan hasil penindakan beserta barang bukti yang berhasil diamankan.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi emas seberat 3.503,64 gram, 12 unit alat berat, satu unit kendaraan R4/R6, serta uang tunai sebesar Rp108.123.000.
Kapolda Jambi menegaskan bahwa penanganan perkara PETI akan terus dilakukan, sementara proses penyidikan terhadap kasus-kasus yang telah diungkap masih berjalan. Penyidik berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Provinsi Jambi. Kami tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” tegas Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi.
Kapolda Jambi juga mengingatkan bahwa aktivitas PETI tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan serius bagi masyarakat. Dari aspek lingkungan, kegiatan tersebut dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem, kerusakan lahan, erosi, serta pencemaran air akibat penggunaan bahan berbahaya, termasuk logam berat.
Dari sisi kesehatan dan keselamatan, aktivitas pertambangan tanpa standar keselamatan kerja dapat membahayakan para penambang maupun masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Sementara dari aspek sosial dan ekonomi, PETI berpotensi memicu gesekan antarwarga, meningkatkan risiko kecelakaan kerja, mengganggu ketersediaan air bersih, serta memengaruhi perekonomian masyarakat setempat. Bahkan, keterlibatan anak-anak dalam aktivitas pertambangan dapat mengganggu pemenuhan hak mereka untuk memperoleh pendidikan.
Selain itu, aktivitas PETI juga berpotensi merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan dari sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Para pelaku yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda Jambi turut menyoroti potensi konflik sosial yang dapat muncul di wilayah aktivitas PETI. Salah satu peristiwa yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut adalah dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di RT 06 Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Peristiwa tersebut melibatkan korban berinisial MEZ dan terduga pelaku berinisial FA. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Apabila mengetahui adanya kegiatan PETI, masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110 agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar Kapolda Jambi melalui Kabid Humas.
Polda Jambi memastikan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Dukungan dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah kerusakan lingkungan, mengurangi potensi konflik sosial, serta menjaga keamanan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat di Provinsi Jambi.(Eros)






