Jambiku.com, JAMBI — LSM SEMBILAN Jamhuri soroti Gerakan anomali yang mencuat di lingkungan pemerintahan Provinsi Jambi memunculkan pertanyaan kritis mengenai komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sikap dan pernyataan yang berkembang dinilai perlu dicermati, terutama terkait pemahaman terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan berintegritas, pemahaman serta penerapan AUPB semestinya menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan kebijakan. Prinsip tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pedoman untuk memastikan kekuasaan dijalankan secara transparan, akuntabel, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik.
Kritik terhadap gerakan tersebut juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat direduksi menjadi sekadar pertunjukan politik atau panggung pencitraan kekuasaan. Upaya membangun citra positif pemerintahan tidak akan berarti banyak apabila tidak diiringi pembenahan sistem, ketegasan penegakan hukum, serta konsistensi dalam menjalankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Dalam keterangannya Jamhuri menegaskan ” Gubernur Jambi pun diingatkan bahwa korupsi tidak akan hilang hanya melalui narasi dan simbol-simbol politik. Dibutuhkan langkah konkret, keberanian mengoreksi penyimpangan, serta komitmen untuk memastikan setiap kebijakan terbebas dari konflik kepentingan dan praktik penyalahgunaan kewenangan. “, tegas jamhuri
Lebih lanjut “, Tanpa pengawasan yang kuat dan integritas dalam pengambilan keputusan, kebijakan publik justru berisiko menjadi ruang bagi kepentingan kelompok tertentu. Kondisi semacam ini dapat merusak kepercayaan masyarakat sekaligus membuka peluang bagi tumbuhnya praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepentingan umum.”, sampainya
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan terletak pada seberapa kuat citra politik dibangun, melainkan pada sejauh mana kekuasaan digunakan secara bertanggung jawab. Publik membutuhkan bukti nyata berupa kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta tindakan tegas terhadap setiap indikasi penyimpangan”, tutupnya
Pemerintahan yang bersih tidak lahir dari pencitraan, melainkan dari integritas, kepatuhan terhadap hukum, dan keberanian menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan kekuasaan.(Eros)






