Jambiku.com, JAMBI — LSM (SEMBILAN) Sepakat Menjaga Kestabilitasan Negara soroti sistem Penegakan hukum di Provinsi Jambi,.seiring upaya penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret pihak-pihak dari berbagai latar belakang kekuasaan.
Ketua LSM SEMBILAN Jamhuri Dalam sebuah pandangan kritis bertajuk “Legitimasi Religius: Topeng Munafik Kekuasaan”, muncul kritik tajam terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum yang berasal dari lingkungan eksekutif maupun legislatif.
” Mereka disorot atas dugaan keterlibatan dalam tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengkhianati kepentingan masyarakat “, pandangnya
Pesan tersebut mengangkat simbol Lady Justice atau Dewi Keadilan, yang merepresentasikan prinsip keadilan, ketidakberpihakan, dan kesetaraan di hadapan hukum. Simbol ini menjadi pengingat bahwa jabatan, status sosial, maupun citra religius semestinya tidak dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Lebih lanjut ” lebih ironis, ketika Kritik tersebut juga menyoroti nilai-nilai agama dan legitimasi moral diduga digunakan sebagai pembungkus citra, sementara tindakan yang bertentangan dengan hukum justru disinyalir terjadi di balik kekuasaan. Jika terbukti, praktik semacam itu bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merusak integritas lembaga pemerintahan “, tegasnya
Meski demikian, pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi bukanlah perkara sederhana. Penyidik harus bekerja berdasarkan ketentuan hukum, mengumpulkan alat bukti yang sah, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur. Dugaan keterlibatan seseorang tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bukti kesalahan sebelum dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Proses penegakan hukum pada akhirnya akan bermuara pada pengujian fakta dan bukti di pengadilan. Di sinilah independensi hakim menjadi sangat penting untuk menentukan perkara berdasarkan hukum dan keadilan, bukan karena tekanan kekuasaan, kepentingan politik, ataupun pengaruh status sosial.
Diakhir pandangan jamhuri menegaskan ” Simbol palu hakim atau gavel menjadi pengingat bahwa keadilan tidak cukup berhenti pada pengungkapan dugaan pelanggaran. Keadilan harus diwujudkan melalui putusan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan”, tutupnya
Pada akhirnya, legitimasi kekuasaan sejatinya tidak ditentukan oleh jabatan, pengaruh, ataupun simbol religius yang melekat pada seseorang. Integritas justru diuji melalui kepatuhan terhadap hukum dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap tindakan.
Sebab, di hadapan hukum, tidak boleh ada kekuasaan yang kebal dan tidak boleh ada keadilan yang tunduk pada kepentingan.(Eros)






