FAAKI : Pokir Dewan Dari Aspirasi Masyarakat hingga Menjadi Program Pembangunan Daerah, bukan kesempatan dalam kesempitan 

Jambiku.com, JAMBI — Proyek pembangunan bangunan perkuatan tebing di RT 17, Kelurahan Pematang Sulur, Kota Jambi, menjadi sorotan keras Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia (FAAKI)

 

Bacaan Lainnya

Proyek yang menggunakan anggaran APBD Kota Jambi tersebut tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp359,8 juta. Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan Nomor Kontrak 23/SPK/PL-SDA/DPUTR/APBD/2026 tertanggal 9 Juni 2026, dengan masa pelaksanaan 120 hari kerja hingga 6 Oktober 2026.

 

Dalam dokumen pekerjaan, pembangunan tersebut dilaksanakan oleh CV Graha Kencana, sementara pengawasan pekerjaan dilakukan CV Dakarajasa Konsultan.

 

Menurut ketua FAAKI , Anang Irianto menegaskan ” terdapat banyak kejanggalan dalam proyok ini diantara : ” Terdapat dugaan beberapa penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut mulai dari jarak proporsional kedua sisi tanggul antar jembatan hingga sunat material besi dan volume pekerjaan”, tegasnya

 

Lebih lanjut, pembangunan perkuat tebing tersebut tidak menggunakan balok tarik yang menjadi penopang ketika debit air tinggi, sehingga tidak berpotensi Roboh. Timbul pertanyaan apakah volume pekerjaan dikurangi atau pelaksana pekerjaan tidak memahami teknis kontruksi, yang pasti menurut buku panduan dirjen PUPR TH2010, pekerjaan haruslah memenuhi standar dan syarat yang sesuai apa bila tidak ini merupakan pelanggaran”, lanjutnya

 

Lebih ironis, anang menjelaskan ” terdapat pula dugaan syarat kepentingan pada proyek ini, fakta pembangunan perkuatan tebing lebih condong ke batas aset tanah salah satu anggota dewan kota jambi berinisial MNNO dari fraksi PAN berkisar 39 Mtr dari 50 MTR yang di kerjakan atau pesisnya di perkirakan sama dengan aset tersebut”, jelasnya

 

Diakhir, ” kalaulah ini untuk kepentingan masyarakat kenapa pembangunan perkuatan tebing tersebut tidak lebih condong kearah masjid yang menjadi pusat peribadatan masyarakat setempat.”, tutupnya

 

Disisi lain berbanding terbalik dengan alur pikir dewan yang harusnya untuk kepentingan masyarakat banyak, Aspirasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Melalui kegiatan reses, anggota DPRD turun langsung ke daerah pemilihan untuk menyerap berbagai kebutuhan dan persoalan yang disampaikan masyarakat.

 

Aspirasi tersebut selanjutnya dihimpun, dibahas, dan disusun menjadi usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang berlaku.

 

Pokir DPRD dapat mencakup berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan hingga sosial budaya, sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas pembangunan.

 

Tahapan pertama dimulai melalui kegiatan reses anggota DPRD. Dalam agenda tersebut, wakil rakyat berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk mengetahui kebutuhan pembangunan sekaligus menampung berbagai aspirasi dari daerah pemilihannya.

 

Aspirasi yang terkumpul kemudian menjadi bahan penyusunan usulan Pokir. Usulan tersebut tidak serta-merta menjadi proyek, melainkan harus melalui proses pembahasan dan penyesuaian dengan mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

 

Setelah disusun, usulan Pokir memasuki tahapan verifikasi dan pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

 

Pada tahap ini, berbagai usulan disesuaikan dengan skala prioritas pembangunan, ketentuan perencanaan, serta kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, tidak seluruh aspirasi secara otomatis dapat direalisasikan dalam satu tahun anggaran.

 

Usulan yang telah melalui proses perencanaan kemudian diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Selanjutnya, program yang mendapatkan persetujuan dan memenuhi ketentuan penganggaran dapat masuk dalam APBD untuk dilaksanakan pada tahun anggaran yang bersangkutan.

 

Setelah mendapatkan alokasi anggaran, program atau proyek mulai dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan pengadaan serta pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.

 

Dalam tahap ini, pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, ketentuan yang berlaku, serta target waktu pelaksanaan.

 

DPRD bersama pemerintah daerah juga dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program untuk melihat progres sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan.

 

Pada akhirnya, Pokir DPRD diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen yang menghubungkan aspirasi masyarakat dengan proses pembangunan daerah.

 

Program yang direalisasikan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, baik melalui peningkatan infrastruktur, akses pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi lokal maupun pembangunan sosial dan budaya.

 

Dengan demikian, rangkaian Pokir tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi melalui proses perencanaan, verifikasi, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi.

 

Dari masyarakat, diserap melalui aspirasi. Dari aspirasi, dirumuskan menjadi perencanaan. Dan melalui proses penganggaran serta pelaksanaan yang sesuai aturan, diharapkan lahir pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Eros)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *