Polsek Telanaipura Bekuk DPO Curas Pasar Angso Duo, Uang Rp.31 Juta Dirampas dan Korban Ditusuk

Jambiku.com, JAMBI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (32), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Pasar Angso Duo Baru, Blok A, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

 

Bacaan Lainnya

Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H. menegaskan ” Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 23 Desember 2024 terkait aksi perampasan uang dagangan senilai Rp31 juta yang disertai penusukan terhadap korban” ,tegas amran

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban hendak menyetorkan uang hasil penjualan telur sebesar Rp31.000.000 ke Bank BRI. Namun, ketika berada di kawasan Blok A Pasar Angso Duo Baru, korban dihadang oleh sejumlah orang.

 

 

Dalam aksinya, ” salah seorang pelaku mengancam korban menggunakan pisau dari arah belakang, kemudian menusuk bagian pinggang kanan korban. Setelah melumpuhkan korban, para pelaku merampas uang yang dibawa dan melarikan diri dari lokasi kejadian “, tambahnya

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk dan harus mendapatkan penanganan medis di RS Bhayangkara.

 

Setelah sempat buron, tersangka S akhirnya berhasil diamankan. Pengungkapan keberadaan tersangka bermula ketika Unit Reskrim Polsek Telanaipura memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada dalam pengamanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan akan menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Provinsi Jambi.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Tim Operasional (Opsnal) Polsek Telanaipura melakukan pengawalan terhadap proses asesmen hingga selesai.

 

Selanjutnya, petugas menjemput tersangka di balai rehabilitasi yang berada di kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Telanaipura untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (4) KUHP atau Pasal 479 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.

 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Telanaipura. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi untuk melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum ke tahap I.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana kekerasan serta memberikan kepastian hukum bagi korban.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *