Jambiku.com, MUARO JAMBI — Polemik dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyeret Kepala SDN 73 Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), berinisial SA, kian memanas.
Melalui perwakilannya, M. Toha selaku keluarga SA membantah bahwa uang yang dipersoalkan merupakan pembayaran untuk menjamin kelulusan CPNS maupun PPPK.
“Sesuai dengan kwitansi yang dimiliki pihak keluarga, transaksi itu murni pinjaman, utang piutang,” ujar Toha, Sabtu (19/9/2026).
Sebelumnya, sumber berinisial DS menyebut telah menyerahkan uang sebesar total Rp120 juta kepada SA. Penyerahan dilakukan secara bertahap: Rp95 juta pada Januari 2025 dan Rp25 juta pada Juni 2025, yang menurut DS berkaitan dengan jasa menjamin kelulusan CPNS dan PPPK.
Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga SA menegaskan:
– Transaksi tersebut merupakan pinjaman atau utang piutang, bukan pemberian uang sebagai jaminan kelulusan;
– Sebagian uang yang dipersoalkan telah dikembalikan;
– Persoalan sedang diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan;
– Terdapat dugaan adanya penambahan tulisan pada kwitansi yang beredar;
– Transaksi terjadi sebelum SA menjabat sebagai Kepala SDN 73;
– Kedua belah pihak memiliki hubungan kekeluargaan.
Namun di sisi lain, DS yang di duga korban penipuan secara tegas membantah pernyataan Toha mengenai adanya hubungan keluarga antara dirinya dengan SA.
Gayung bersambut, pantun berbalas pantun, DS membantah keterangan tersebut. Menurut DS, dirinya dan SA tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan sebagai saudara.
“Tidak memiliki hubungan keluarga atau saudara, hanya sebatas teman satu kampung,” tegas DS.
Pernyataan lain yang dibantah DS berkaitan dengan pertemuan antara dirinya dengan suami SA.
Sebelumnya, Toha menyebut suami SA telah menemui DS untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Suami SA sudah menemui DS untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” jelas Toha.
DS membenarkan bahwa pertemuan tersebut memang pernah terjadi. Namun, DS menegaskan bahwa pertemuan itu bukan dalam rangka menyelesaikan persoalan terkait uang yang dipersoalkan.
“Benar menemui saya, tetapi bukan untuk menyelesaikan, melainkan menceritakan bahwa istrinya, SA, sudah dinonjobkan sebagai kepala sekolah,” ujar DS.
Dengan demikian, secara tegas DS membantah keterangan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
DS juga memberikan klarifikasi mengenai pernyataan pihak keluarga SA yang menyebut sebagian uang telah dikembalikan.
Toha sebelumnya menyatakan bahwa dari sejumlah uang yang menjadi persoalan tersebut sudah ada pembayaran atau pengembalian.
“Dari sejumlah uang tersebut sudah ada diguyur,” tulis Toha dalam hak jawabnya.
DS membenarkan bahwa pernah ada pengembalian uang, tetapi menurutnya jumlahnya hanya Rp5 juta.
“Memang benar pernah mengembalikan uang, tetapi hanya sebesar Rp5 juta dan itu sudah lama dan tidak ada tindak lanjut kembali,” ujar DS.
DS dengan demikian menegaskan bahwa pengembalian tersebut bukan berarti persoalan uang yang dipermasalahkan telah diselesaikan seluruhnya.
Soal Penambahan Kata pada Kuitansi
Perbedaan keterangan juga muncul mengenai isi kuitansi yang menjadi salah satu dokumen dalam persoalan tersebut.
Toha sebelumnya menyebut terdapat penambahan kata-kata pada kuitansi oleh pihak DS.
“Dalam kwitansi tersebut ada penambahan kata-kata oleh pihak DS (tinta pena dan tulisan yang tidak sesuai dalam penambahan kata-kata),” ungkap Toha.
DS kembali memberikan bantahan. Ia menjelaskan bahwa penambahan kata-kata tersebut memang dilakukan, tetapi dilakukan di hadapan SA dan diketahui langsung oleh SA.
“Penambahan kata yang dimaksud ditulis di depan SA dan diketahui langsung oleh SA dikarenakan sebelumnya SA tidak mencantumkan kuitansi yang berbunyi bahwa kuitansi tersebut penjamin PPPK dan PNS,” kata DS.
DS menegaskan bahwa penambahan tulisan tersebut bukan dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan SA. Menurut keterangannya, tulisan tersebut dibuat di depan SA karena pada kuitansi sebelumnya tidak dicantumkan keterangan mengenai penjaminan kelulusan PPPK dan PNS.
Dengan bantahan tersebut, terdapat perbedaan keterangan antara pihak DS dan pihak keluarga SA mengenai tujuan uang, hubungan para pihak, pertemuan, pengembalian uang, serta isi kuitansi.
Dari keterangan yang di dapat jambiku.com yang digunakan sampaikan, pemberitaan terkait dugaan penipuan CPNS dan PPPK setelah DS menyebut adanya penyerahan uang sebanyak dua kali kepada SA, yakni Rp95 juta pada 24 Januari 2025 dan Rp25 juta pada 26 Juni 2025, dengan total Rp120 juta.
DS sebelumnya menyebut uang tersebut berkaitan dengan titipan kelulusan CPNS dan uang penjamin kelulusan PPPK.
Perbedaan keterangan antara kedua pihak tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan yang dipersoalkan, khususnya terkait tujuan penyerahan uang dan isi kuitansi yang menjadi salah satu dokumen dalam perkara tersebut.(Eros)






