Jambiku.com, MERANGIN – Pemerintah Kabupaten Merangin menegaskan perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) maupun izin konsesi tidak boleh lepas tangan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Bupati Merangin M. Syukur meminta seluruh perusahaan memastikan kawasan yang mereka kelola memiliki kesiapan penanggulangan kebakaran, mulai dari ketersediaan peralatan, personel terlatih hingga kemampuan melakukan tindakan cepat ketika titik api muncul.
Penegasan itu disampaikan Syukur seusai mengikuti Rapat Koordinasi Penanggulangan Puncak Karhutla bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Bupati Merangin, Selasa (8/9/2026).
Syukur menilai penanganan Karhutla tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah maupun aparat. Perusahaan, menurutnya, memiliki tanggung jawab langsung terhadap wilayah HGU atau konsesi yang dikelolanya.
“Perusahaan harus punya rasa tanggung jawab. Jika terjadi kebakaran di lingkungan HGU atau wilayah konsesi perusahaan, mereka harus bergerak sendiri dan memastikan alatnya berfungsi. Jangan semua beban dilemparkan kepada pemerintah,” tegas Syukur.
Rakor tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Merangin, antara lain Ketua DPRD Merangin, Kapolres Merangin, Dandim 0420/Sarko, Kajari Merangin, serta sejumlah perwakilan perusahaan perkebunan.
Syukur mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima Pemerintah Kabupaten Merangin, baru tiga perusahaan yang dinilai telah memenuhi standar sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
Sementara perusahaan lainnya masih dinilai belum memiliki kesiapan yang memadai
“Berdasarkan aturan, perusahaan wajib memiliki alat pemadam kebakaran. Namun dari data yang saya terima, baru tiga perusahaan yang memenuhi standar. Sisanya belum. Saya minta ini menjadi perhatian serius,” katanya.
Menurut Syukur, kesiapan menghadapi Karhutla tidak boleh menunggu sampai api membesar. Keterlambatan dalam merespons titik api dapat membuat kebakaran semakin sulit dikendalikan dan berpotensi meluas ke kawasan lainnya.
Karena itu, perusahaan diminta secara berkala memastikan seluruh peralatan pemadam dalam kondisi layak pakai serta personel yang ditugaskan benar-benar siap diterjunkan sewaktu-waktu.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkab Merangin akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Surat edaran itu akan kembali mengingatkan kewajiban perusahaan dalam melakukan pencegahan sekaligus penanganan Karhutla, termasuk memastikan kesiapan peralatan dan sumber daya manusia di lapangan.
Tak hanya perusahaan, upaya pencegahan juga akan diperkuat di tingkat masyarakat. Satpol PP, camat dan lurah diminta meningkatkan sosialisasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Pemerintah juga akan memperkuat pemantauan terhadap titik panas atau hotspot serta mendorong pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Syukur menekankan, penanganan Karhutla tidak boleh baru dilakukan setelah api membesar. Pencegahan harus menjadi langkah utama, sementara perusahaan wajib memastikan wilayah HGU dan konsesi yang mereka kelola berada dalam kondisi siap menghadapi potensi kebakaran.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap risiko meluasnya Karhutla dapat ditekan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak asap yang dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari.(*)






