R W Ungkap Aliran Dana ke Eks Kadisdik Jambi, Total Disebut Capai Rp3,2 Miliar

Jambiku.com |JAMBI| – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan praktek utama ( DAK Fisik SMK ) tahun 2022 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, R W, mengungkap adanya dana yang mengalir kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, berinisial V A, Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan adanya beberapa kali penyerahan uang terkait proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022.

 

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, R W menyebut bahwa uang tersebut diserahkan kepada V A, baik secara langsung maupun melalui seseorang berinisial H yang di ketahui merupakan saudara kandung beliau, Ia mengklaim penyerahan dana tersebut terjadi kisaran tujuh kali dengan total nilai yang disebut mencapai sekitar Rp3,2 miliar.

 

R W merinci sejumlah transaksi yang disebutkan dalam BAP tersebut, di antaranya Rp150 juta yang diberikan langsung kepada mantan Kadisdik, Rp1,5 miliar melalui V A dan H, serta Rp60 juta yang juga disebut diterima langsung oleh V A

 

Selain itu, beberapa transaksi lain disebut disalurkan melalui H dengan nilai masing-masing Rp700 juta, Rp600 juta, Rp100 juta, dan Rp100 juta.

 

Pengakuan tersebut memicu perhatian publik di Provinsi Jambi. Pasalnya, proyek pengadaan yang dibiayai melalui DAK Fisik SMK tahun 2022 tersebut seharusnya diperuntukkan untuk mendukung kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan, guna menunjang proses belajar mengajar para siswa di sekolah.

 

Namun, justru menjadi praktik korupsi yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak yang terlibat dan masih pada proses persidangan dan pendalaman, Dugaan aliran dana tersebut sontak memicu perhatian publik di Provinsi Jambi.”

 

Hingga kini, proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan. Aparat penegak hukum terus mendalami berbagai keterangan yang muncul dalam persidangan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Eros)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *